Tunggu Grasi, Otak Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Belum Dieksekusi Mati

Sabtu 11-09-2021,15:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Masih ingat kasus pemerkosaan hingga meninggalnya Yuyun (14) pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong 2016 lalu?

Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi.

BACA JUGA:  Modus Ingin Diberikan Pekerjaan, Wanita Ini Nyaris Diperkosa Sepupu di Dekat Perkebunan Sawit Hal ini dikarenakan Zainal mengajukan grasi ke Presiden RI dan hasilnya belum turun.

Sembari menunggu turunnya grasi tersebut, Zainal saat ini telah mendekam dalam jeruji besi di Lapas Kelas II A Curup.

Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH Jumat (10/9) mengatakan saat ini untuk eksekusi mati terhadap terpidana masih menunggu hasil grasi dari Presiden RI.

BACA JUGA:  Perkara Dugaan Penipuan Honorer di Kepahiang, Koordinator FPPPI Pusat Bakal Dipanggil Lagi "Saat ini masih menunggu grasi itu turun, jadi eksekusi mati belum bisa dilaksanakan sebelum hasilnya diketahui,” ungkapnya.

Ristianti menambahkan, upaya meringankan hukuman terpidana juga sudah ditempuh melalui pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun keduanya tetap menyatakan mengikuti putusan hukuman PN Curup, sehingga grasi merupakan satu-satunya upaya hukum yang tersisa.

BACA JUGA:  Bobol Warung di Pantai Panjang, Pencuri Gali Lubang Bawah Tanah

Hukum Mati

Yang mana apabila grasi tersebut ditolak, maka terpidana akan langsung dieksekusi mati sesuai dengan putusan.

"Untuk upaya hukum lainnya menyatakan mengikuti putusan pengadilan, jadi tinggal menunggu grasi ini saja, jika ditolak maka terpidana akan langsung dieksekusi mati, belum bisa dipastikan kapan waktunya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Zainal merupakan salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun.

Zainal merupakan otak dan aktor intelektual pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.

Dia terbukti memukul kepala korban menggunakan kayu satu kali, hingga membuat Yuyun pingsan dan disetubuhi oleh 14 remaja.

Pelaku juga terbukti mengatur dan menginstruksikan para remaja itu memperkosa korban, secara bergantian.

BACA JUGA:  Restoratif Justice, Ada 11 Perkara Dihentikan Penuntutan, Kajati: Keadilan Ada di Hati Nurani Usai melancarkan aksi bejatnya, Zainal kembali memukul kepala korban. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait