BENGKULU – Masih ingat kasus pemerkosaan hingga meninggalnya Yuyun (14) pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong 2016 lalu?
Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. BACA JUGA: Modus Ingin Diberikan Pekerjaan, Wanita Ini Nyaris Diperkosa Sepupu di Dekat Perkebunan Sawit Hal ini dikarenakan Zainal mengajukan grasi ke Presiden RI dan hasilnya belum turun. Sembari menunggu turunnya grasi tersebut, Zainal saat ini telah mendekam dalam jeruji besi di Lapas Kelas II A Curup. Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH Jumat (10/9) mengatakan saat ini untuk eksekusi mati terhadap terpidana masih menunggu hasil grasi dari Presiden RI. BACA JUGA: Perkara Dugaan Penipuan Honorer di Kepahiang, Koordinator FPPPI Pusat Bakal Dipanggil Lagi "Saat ini masih menunggu grasi itu turun, jadi eksekusi mati belum bisa dilaksanakan sebelum hasilnya diketahui,” ungkapnya. Ristianti menambahkan, upaya meringankan hukuman terpidana juga sudah ditempuh melalui pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun keduanya tetap menyatakan mengikuti putusan hukuman PN Curup, sehingga grasi merupakan satu-satunya upaya hukum yang tersisa. BACA JUGA: Bobol Warung di Pantai Panjang, Pencuri Gali Lubang Bawah TanahTunggu Grasi, Otak Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Belum Dieksekusi Mati
Sabtu 11-09-2021,15:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :