BENGKULU - Kasus dugaan penyerobotan tanah dilaporkan MH (32) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar ke Polres Bengkulu.
MH melaporkan HE lantaran telah melakukan penyerobotan tanah dengan memasang pancang di lahan milik BJ tanpa sepengetahuan BJ, di mana MH ditugaskan untuk menjaga tanah yang beralamat di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu tersebut. BACA JUGA: Sembilan Bulan Belum Gajian, DD Kali Diproses, Pelaksanaan Diawasi Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut berawal saat pelapor yang mana merupakan karyawan korban BJ ditugaskan untuk menjaga tanah korban. Pada 20 Agustus 2021 pelapor melihat bahwa tanah yang dijaganya telah dipasang pancang oleh terlapor diseluruh bagian tanah. Mengetahui hal itu, pelapor kemudian menemui terlapor untuk menanyakan hal tersebut. Namun oleh terlapor mangakui bahwa tanah tersebut merupakan milik terlapor dulunya yang sudah di dozer. Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor kemudian meminta terlapor untuk menunjukan surat tanah tersebut. BACA JUGA: Penggelapan Rp 1,01 M, Manajemen Erlangga Berpeluang Dipanggil, Dikbud: Pembelian Buku Sesuai Juknis Namun ternyata Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang ditunjukan terlapor. Hingga akhirnya korban mengalami kerugian berkisar Rp 500 juta yang membuat pelapor memutuskan memilih melaporkan kejadian tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Dekcini ketika dikonfirmasi. Dekcini menyebutkan bahwa pelapor tidak terima akan kejadian tersebut sehingga memutuskan untuk melapor ke polisi. BACA JUGA: Modus Ingin Diberikan Pekerjaan, Wanita Ini Nyaris Diperkosa Sepupu di Dekat Perkebunan Sawit "Dengan inisial HE dan kawan-kawan masuk tanpa izin dan menyerobot lahan dari klien kami tersebut dengan membawa foto kopian surat-surat SKT," beber Dekcini, Sabtu (11/9).Lahan Diserobot, Warga Betungan Lapor Polisi
Sabtu 11-09-2021,15:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :