Perjalanan Domestik Bengkulu Wajib Vaksin dan Hasil Negatif Antigen

Jumat 24-09-2021,12:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masyarakat Bengkulu yang akan melakukan perjalanan domestik Wilayah Provinsi Bengkulu wajib vaksin dan surat keterangan tes negatif antigen. Kewajiban ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor 550/1412/Dishub/2021 tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Provinsi Bengkulu. Dalam Press conference pemerintah Provinsi Bengkulu Jumat (24/9/2021) di Ruang Rapat Rafflesia Pemda Bengkulu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Jaduliwan menerangkan, peraturan tersebut berdasarkan klasifikasi Wilayah provinsi Bengkulu dikategorikan PPKM level 2.  Gubernur Bengkulu menindaklanjuti interuksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM). "Surat edaran ini sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden dan Mendagri," kata Jaduliwan. Untuk poin dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu nomor 550/1412/Dishub/2021 tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menerangkan beberapa poin. Terutama pengaturan tentang wajib vaksin dengan menunjukkan kartu dan download aplikasi peduli lindungi dan serat keterangan tes negatif antigen. Sementara kapasitas penumpang maksimal 70 persen. (gik/prw) Berikut 11 point SE Gubernur Bengkulu tentang Perjalanan Domestik Masa PPKM di Provinsi Bengkulu: 1. Setiap individu melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tetap protokol kesehatan. 2. Transportasi umum pemberlakuan kapasitas maksimal 70 Persen. 3. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan tranportasi udara dari dan ke Provinsi Bengkulu wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen (H-1) sudah vaksin dosis pertama dan atau Hasil Tes Negatif PCR (H-2) jika baru vaksin dosis pertama. 4. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan tranportasi udara ke luar provinsi mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan. 5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut dari dan ke Provinsi Bengkulu wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen (H-1) wajib sudah vaksin dosis pertama. 6. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir logistik. 7. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat dari dan ke Provinsi Bengkulu tidak diberlakukan penyekatan. 8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diberkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau batas wilayah administratif kecuali dengan alasan surat keterangan dari instansi terkait dan memenuhi poin 3,4, dan 5. 9. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi. 10. Semua fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Bengkulu yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. 11. Petugas verifikasi bandara dan pelabuhan wajib melalui aplikasi peduli lindungi terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, bagi melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Tags :
Kategori :

Terkait