HONDA

Tenaga Honorer Akan Dihapus di Mukomuko, Digantikan dengan Jasa Outsourcing, Ini Penjelasannya

Tenaga Honorer Akan Dihapus di Mukomuko, Digantikan dengan Jasa Outsourcing, Ini Penjelasannya

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten MUKOMUKO mengumumkan bahwa tenaga honorer di pemerintahan setempat akan dihapuskan pada tahun 2025. 

Sebagai gantinya, tugas dan fungsi tertentu akan dialihkan ke jasa outsourcing yang melibatkan pihak ketiga.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri.

Menurut Niko, penghapusan tenaga honorer akan berlaku untuk beberapa sektor pelayanan dasar, seperti cleaning service, petugas keamanan, dan sopir.

BACA JUGA:Waspada Canine Influenza, Penyakit Berbahaya yang Mengintai Anjing di Tahun 2025

BACA JUGA:Tips Menggunakan iPhone untuk Belajar, Cara yang Efektif dan juga Kekinian!

"Penghapusan itu untuk honorer yang pelayanan dasar, seperti cleaning service, petugas keamanan, dan juga driver," jelas Niko kepada Rakyatbengkulu.com,Rabu 15 Januari 2025. 

Langkah ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat yang mengharuskan penggantian tenaga honorer dengan jasa outsourcing. 

Meskipun demikian, saat ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum menerapkan sistem outsourcing tersebut.

"Untuk saat ini, di Pemerintahan kita belum memberlakukan penggunaan jasa outsourcing, dikarenakan kita masih mengkaji mekanismenya," tambahnya.

Beberapa daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerapkan sistem outsourcing, namun di Kabupaten Mukomuko, proses kajian dan persiapan masih berlangsung. 

BACA JUGA:6 Jurus Ampuh Menghadapi Cowok Mixed Signal, Jangan Takut Melepaskan!

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Besar, Warga Diminta Waspada terhadap Potensi Bahaya

Pihak BKPSDM juga sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: