rakyatbengkulu.com, NASIONAL - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan yang dilakukan penyidik anti rasuah ini, tindak lanjut penetapan 10 anggota dewan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan anggota DRPD Muara Enim.
Dalam kasus proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, yang sebelumnya menjerat Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Muara Enim dan Plt Dinas PUPR Muara Enim. BACA JUGA: Aparat Diminta Turun LapanganTim penyidik KPK berjumlah 10 orang. Dibagi dua tim, menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III dan IV serta ruang rapat Banggar dan Banmus. Tim KPK tersebut tiba di gedung wakil rakyat menggunakan dua unit mobil, Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N warna hitam dan Kijang Innova Reborn BG 1054 RA warna Silver, Senin (27/9) pukul 08.30 WIB.