Polres Lidik Jembatan Rp 3,6 Miliar Nyaris Ambruk

Rabu 06-10-2021,09:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hampir ambruknya jembatan senilai Rp 3,6 miliar di Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang. Meskipun pihak ketiga pembangunan jembatan sudah menyatakan siap bertanggungjawab hingga pengerjaan selesai 100 persen. BACA JUGA:  Sebar VC Lagi Mandi, Pria Ini Digiring ke Sel Tahanan Kapolres Benteng AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menegaskan, pada saat ini proses penyelidikan tetap berlanjut. Pihaknya terus melakukan pengumpulan dokumen, data-data dan meminta keterangan para saksi yang sudah dipanggil. "Yang sudah kita dipanggil ada sekitar 10 orang diantaranya seperti PPTK kegiatan ini, Pengguna Anggaran, pelaksana kegiatan, pengawas, perencanaan dan lain sebagainya. Saat ini kita belum bisa menyimpulkan dan memutuskan apa-apa pada saat ini karena kita masih melakukan pendalaman terhadap kejadian ini," tegas Donald. Pemanggilan saksi-saksi hingga saat ini memang belum selesai. Sebab pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor dan Kepala BPBD Benteng. Keduanya ini nanti akan dipanggil dimintai keterangannya terakhir, setelah semuanya pihak yang terkait dalam pengerjaan jembatan ini sudah diperiksa semuanya. BACA JUGA:  Kontraktor Jembatan Siap Tanggung Jawab "Kalau menurut keterangan sementara, kejadian jembatan ini hampir ambruk dikarenakan faktor alam. Sebab peranca jembatan yang berada di tengah jembatan tersebut diserer oleh arus sungai setelah debit air sungai mengalami peningkatan setelah terjadi hujan deras di wilayah tersebut. Namun semua ini belum final, sebab yang bisa menyimpulkan semuanya ini setelah nanti kita bersama tim ahli turun langsung ke lokasi jembatan tersebut berada," terang Donald.

Usut Tuntas

Di bagian lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, SH, MH menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Benteng terhadap jembatan tersebut tidak menjadi masalah dan diperbolehkan. Meskipun pengerjaan jembatan belum selesai 100 persen selesai. Sebab dalam penyelidikan pihak kepolisian ini untuk mengetahui apakah kejadian ini ada unsur pidana atau tidak. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait