Mantan Kades Divonis 5 Tahun Korupsi Dana Desa, Vonis Kedua Menanti

Kamis 07-10-2021,13:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Mantan Kades Selamat Sudiarjo (SS) Kecamatan Bermani Ulu, Sukardi yang saat ini menjadi terdakwa dugaan korupsi ADD dan DD TA 2018, sebelumnya sudah mendapatkan keputusan hukum tetap. Ini untuk kasus pertamanya terkait dugaan korupsi ADD dan DD TA 2017 Desa SS Kecamatan Bermani Ulu.

Untuk penanganan penyidikannya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) RL dan sudah sampai pada putusan kasasi, serta tidak ada upaya hukum lain setelahnya. Sedangkan untuk perkara ADD dan DD TA 2018 yang sedang proses sidang, penyidikannya dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres RL.

Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kemarin, dalam putusan pengadilan di tingkat kasasi, mantan kades Sukardi divonis 5 tahun penjara. Serta vonis pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

‘’Benar, untuk perkara pertama yang dihadapi terdakwa Sukardi sudah ada kekuatan hukum tetap, di mana vonis tingkat kasasi Sukardi dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta,’’ sampai Arya.

Kemudian, kata Arya, Sukardi juga diberikan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 397,153 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dilanjutkan Arya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama  2 tahun. ‘’Jadi intinya terdakwa Sukardi ini sekarang memang sedang dalam proses menjalani hukuman atas putusan tingkat kasasi dari perkara korupsi pertama yang dihadapinya,’’ demikian Arya.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait