BENGKULU - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang lanjutan kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari pihak Bank Bengkulu. Staf keuangan KONI, serta Dispora Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung Atisar Sulaiman selaku Kepala Dispora Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Sidang Perdana Mufran Imron, Begini Proses Pencairan Hibah KONI Rp 15 Miliar Salah seorang JPU, Muib mengatakan sejumlah saksi yang dihadirkan tersebut berkaitan dengan aliran dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar. Dari fakta persidangan dan keterangan saksi menerangkan bahwa dana hibah sebesar Rp 15 miliar. Yang masuk ke rekening KONI Provinsi Bengkulu, ada Rp 11 miliar lebih yang tidak ada pertanggungjawabannya hingga saat ini. "Dari keterangan sejumlah saksi terutama staf keuangan KONI. Dari Rp 15 miliar itu ada sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak ada pertanggungjawaban. Dan uang ini dikelola langsung oleh Ketua KONI dan bendahara yang saat ini kedua terdakwa," kata JPU.Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah KONI, Jadi Saksi Atisar Ngaku Hanya Evaluasi Proposal
Rabu 13-10-2021,12:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :