Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah KONI, Jadi Saksi Atisar Ngaku Hanya Evaluasi Proposal

Rabu 13-10-2021,12:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari pihak Bank Bengkulu. Staf keuangan KONI, serta Dispora Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung Atisar Sulaiman selaku Kepala Dispora Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Mufran Imron, Begini Proses Pencairan Hibah KONI Rp 15 Miliar Salah seorang JPU, Muib mengatakan sejumlah saksi yang dihadirkan tersebut berkaitan dengan aliran dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar. Dari fakta persidangan dan keterangan saksi menerangkan bahwa dana hibah sebesar Rp 15 miliar. Yang masuk ke rekening KONI Provinsi Bengkulu, ada Rp 11 miliar lebih yang tidak ada pertanggungjawabannya hingga saat ini.

"Dari keterangan sejumlah saksi terutama staf keuangan KONI. Dari Rp 15 miliar itu ada sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak ada pertanggungjawaban. Dan uang ini dikelola langsung oleh Ketua KONI dan bendahara yang saat ini kedua terdakwa," kata JPU.

Hanya Verifikasi

Sementara itu, terkait kehadiran pihak Dispora sebagai saksi dirinya menyebutkan peran Dispora adalah tetang verifikasi proposal awal yang diajukan oleh KONI terkait dana hibah tersebut.

"Terkait verifikasi proposal, dari proposal yang masuk dia (Dispora) verifikasi, kemudian di acc berapa yang selanjutnya dibuatkan nota dinas kepada Sekda. Dan itu dibenarkan oleh pihak Dispora dan kita nilai itu keterangan yang normatif," tambahnya.

BACA JUGA:  Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi Sementara itu, Atisar Sulaiman mengatakan kesaksian pihaknya dalam aliran dana hibah KONI tersebut hanya sebatas verifikasi proposal awal yang diajukan oleh pihak KONI kepada Pemprov Bengkulu.

"Saya itu tupoksinya mengevaluasi proposal. Proposal itu dari KONI ke gubernur kemudian terus ke BPKAD. Nah dari BPKAD baru ke saya karena saya diminta oleh BPKAD untuk mengevaluasi proposal itu. Dari anggaran proposal Rp 30 miliar kita evaluasi berubah menjadi Rp 21 miliar. Hanya sebatas itu tugas saya," demikian Atisar. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait