Warung Remang – remang Tetap Bertahan

Rabu 13-10-2021,15:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA - Warung remang-remang  alias Warem yang berada di Kecamatan Semidang Alas tak kunjung dibongkar. Padahal, sebelumnya Satpol PP memberi tempo hingga 11 Oktober agar pemilik Warem tersebut membongkar sendiri bangunannya.

Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eryan Andesca, S.Sos. mengatakan, jika memang sudah diberikan peringatan juga tidak diindahkan, memang sudah seharusnya Satpol PP sebagai penegak Perda membongkar secara paksa Warem tersebut. Karena sudah meresahkan masyarakat bahkan sudah banyak korban akibat Warem tersebut beroperasi.

BACA JUGA:  Waspada Melintas, Liku Sembilan Taba Penanjung Kembali Longsor

“Kita meminta Kasat Pol PP segera bongkar paksa Warem itu. Karena itu memang ranahnya Pol PP sebagai penegak Perda dan silakan berkoordinasi ke Polres untuk pengamanan. Karena sudah diberi peringat dan langsung bongkar," kata Nofi.

Dilanjutkannya, jangan sampai ada korban berikutnya dan Satpol PP harus tegas jangan lagi dikendor jila sudah diberi peringat. Menurutnya, meskipun diberi tempo  belum juga dibongkar karena Satpol PP masih melakukan upaya persusif. “DPRD mendukung Satpol PP bongkar Warem karena sudah berulang kali diberi peringat dan tidak ada bekapan dalam hal ini,” tegas Nofi.

Bupati Dukung Bongkar Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian, SE ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polsek untuk segera dibongkar karena memang sudah meresahkan masyarakat dan saat polsek masih terus berkerja. “Sudah kita koordinasi dengan kapolres dan polsek saat mereka masih berkerja mudah - mudahan segara dibongkar,” kata Bupati.

Ia mengatakan, sebelumnya camat juga sudah memberi himbauan dan ada beberapa Warem dibongkar sendiri kedepanSatpol PP juga akan melakukan tindakkan tegas. “Satpol PP nanti kita akan bergerak untuk melakukan penertiban, karena memang merusak generasi muda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warem di Semidang Alas Dibongkar Paksa Satpol PP

Kasat Pol PP Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya, SH mengatakan, memang tempo waktu yang diberikan dimulai dari tanggal 4 Oktober lalu terhitung untuk 7 hari ke depan, yakni pada tanggal 11 Oktober. Namun sepertinya pemilik Warem enggan embongkar sendiri bangunanya. Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan terkait pembongkaran paksa. “Rencana minggu ini, karena saya lagi demam," sampainya. (juu/ rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait