Pilkades 61 Desa Tahun Depan, 5 Desa Menunggu Kepastian

Senin 25-10-2021,15:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  rakyatbengkulu.com, CURUP - Pemilihan kepala desa ( Pilkades) 61 desa di Kabupaten Rejang Lebong (RL), ditargetkan September - Oktober 2022 mendatang. Kepastiannya, tentu saja masih menunggu perkembangan kondisi daerah, terkait perkembangan covid 19 ke depannya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Suradi Rifai kepada rakyatbengkulu.com menerangkan ada 61  Kades dengan masa jabatan enam tahun, sudah dipilih dalam Pilkades serentak tahap I pada 2016 lalu.

BACA JUGA:  Pilkades Digelar Desember

Masa jabatan deretan Kades di atas berakhir 2022 mendatang.  Selain 61 Kades tersebut, ada 5 desa dengan  masa jabatan Kades berakhir 2023. Kelima desa ini, berpotensi  mengikuti Pilkades serentak 2022. Yakni, Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi.

Lalu, Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran, Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding. "Kita sudah mengusulkan anggaran Pilkades 2022 mendatang sebesar Rp 1,6 miliar ke Pemda. Lima desa yang pelaksanaan pilkadesnya direncanakan digabungkan," terang Suradi.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong lantaran masa jabatan lima kades baru akan berakhir pada 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Polisi Telusuri Aset Mantan Kades Kelobak

" Saat ini kita masih menunggu perkembangan selanjutnya, memang untuk daerah zona hijau covid 19 boleh menggelar Pilkades namun tetap mematuhi protokoler kesehatan. Nah seperti yang kita ketahui bersama bahwa PPKM kita naik lagi ke level III, walaupun hal itu dinilai dari angka vaksinasi bukan kasus covid. Sembari juga kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusa. Jika memang tak ada kendala tentunya sekitar awal tahun 2022 tahapan akan kita mulai," demikian Suradi. (**/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait