CURUP – Pemkab Rejang Lebong (RL) mengajukan usulan alih fungsi lahan TWA Bukit Kaba seluas 700 hektare. Untuk membantu masyarakat khususnya yang berada dan mengelola lahan di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. Lahan yang diajukan alih fungsi lahan ini masuk dalam wilayah Kecamatan Sindang Dataran.
Penjabat Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST, MT mengatakan, proses pengajuan sudah tahap review oleh kementerian lingkungan hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu dan BKSDA Bengkulu beberapa waktu lalu. ‘’Benar, sudah kita usulkan untuk alih fungsi lahan agar bisa dikelola masyarakat diwilayah tersebut nantinya,’’ sampai Yusran. Lanjut Yusran, total keseluruhan yang diajukan sebenarnya mencapai 14.650,51 hektare. Namun yang saat ini sudah diterima yaitu seluas 700 hektare dan dilakukan review bersama dengan rincian 154 hektare di Desa IV Suku Menanti dan Desa Bengko yang masuk dalam Blog Khusus BKSDA. ‘’Selain TWA Bukit Kaba yang kita ajukan dikelola masyarakat, juga ada Bukit Basah yang berada di Kecamatan Bermani Ulu. Harapan kita ini bisa diakomodir pemerintah pusat melalui kementerian terkait agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan TWA tersebut sekaligus menjaganya,’’ demikian Yusran.(dtk)Pemkab Rejang Lebong Ajukan Alih Fungsi Lahan TWA Bukit Kaba
Selasa 26-10-2021,13:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :