rakyatbengkulu.com, POLITIK - Apa yang mendera KPU KAUR cukup menarik disimak. Pascaputusan DKPP yang memutuskan pemberhentian tetap komisionernya, Meixxy Rismanto, praktis KPU Kaur sekarang hanya berkuatan 2 komisioner aktif.
Ke mana, 2 komisioner tersisa? Normalnya, setiap KPU kabupaten berkuatan 5 personel. Di KPU Kaur, setelah diberhentikannya seorang komisioner praktis menyisakan 4 komisioner aktif. BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Kaur Dipecat Namun, sebelum putusan DKPP, Rabu (3/11) yang dilaksanakan secara virtual, KPU RI pusat juga sudah menonaktifkan dua komisioner lainnya. Yakni, Irpanadi S.Ikom dan Radius SP. Maka, praktis KPU Kaur hanya menyisakan dua komisioner aktif saja saat ini. Yakni, Yuhardi dan Sirus Legiyati. Sementara itu, Ketua KPU Kaur Yuhardi S.IP MH saat ditemui di ruang kerjanya (3/11) menerangkan atas putusan DKPP, KPU Kaur akan berkordinasi dengan KPU Provinsi terkait PAW. “Saya sudah mengikuti sidang DKPP dan sudah mendengar putusan pemberhentian anggota kita Mexxy, terkait PAW kita akan melapor dulu ke KPU Provinsi,” terangnya. Dengan diberhentikanya Meixxy dari komisioner KPU maka saya ini hanya terdapat 2 komisoner lagi yang aktif. Artinya akan ada penggantian 3 komisioner lain, bila dua komisoner lainnya mendapat putusan yang sama oleh DKPP. BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan Bila melihat 10 besar KPU Kaur maka posisi mereka saat ini akan digantikan oleh sejumlah calon komisoner lain yang saat ini masuk dalam daftar tunggu. Berdasarkan pengumuman Nomor : 913/PP.06-Pu/05/KPU/VIII/2018 tentang penetapanan anggota KPU Kabupaten Periode 2018-2023 maka susunan peringkat komisioner KPU Kaur yakni: Pertama Radius, SP, kedua Irpanadi, S.Ikom, ketiga Yuhardi, S.IP. MH, keempat Meixxy Rismanto, SE, kelima Sirus Legiyati, S.Pd. Sedangkan pada posisi keenam Muklis Aryanto, S.Kom. Ketujuh Ujang Juhardi, M.Kom, kedelapan Midi Hantono, M.Pd. kesembilan Didi Iswandi dan kesepuluh Yuharman Desin.Tinggal Tersisa 2 Komisioner Aktif di KPU Kaur
Jumat 05-11-2021,10:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :