Mantan Kadis Dikbud Seluma dan Menantu Tersangka Korupsi Dana BOS

Senin 20-12-2021,17:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark up harga pembelian barang.

Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020.

Ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali beserta menantunya Filya Yudianti Asmara yang merupakan karyawan perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Tiga Pejabat Dinas Pendidikan Seluma dan Owner Biru Komputer Diperiksa Jaksa Dari pantauan rakyatbengkulu.com sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di ruang penyidik.

Setelah ditetapkan oleh penyidik keduanya langsung digiring oleh petugas sambil mengenakan rompi khas berwarna orange dan dibawa ke dua mobil tahanan yang terpisah.

"Iya hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini. Dimana pada kondisi pandemi Covid-19 masih ada penjabat yang memanfaatkan situasi melakukan tindak pidana. Dalam hal ini ada mark up pembelian barang yang dilakukan oleh kepala dinas. Sementara tersangka satunya membantu dalam perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Agnes Triani.

Lanjutnya, dalam kasus tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 300 juta dari kedua tersangka. Namun disampaikan kajari meski telah dikembalikan, kasus tersebut tetap berjalan.

"Sejumlah uang sudah diserahkan sebagai pengembalian kerugian negara. Namun biarlah ini menjadi barang bukti dalam perkara ini karena kasus tetap berjalan," tegasnya.

BACA JUGA:  Kadis Dikbud Mundur, Emzaili: Saya Mundur karena Mau Berobat
Covid 19
Diketahui atas kasus dugaan mark up harga pembelian barang BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menemukan bukti atas perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus tersebut ditemukan adanya mark up harga terhadap sejumlah alat-alat sekolah yang dibeli. Seperti alat pembelajaran, laptop serta alat protokol kesehatan berupa thermogun. Sehingga adanya total selisih harga yang mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp 580 juta lebih dari total anggaran Rp 6 Miliar lebih. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait