MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko memvonis Bripka. Mailan Noviyandi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sedangkan istri sirinya, Sri Mira Deswita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama, yakni penyalahgunaan narkoba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN Vonis hakim yang dibacakan, (6/1) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut anggota Polres Mukomuko tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan istrinya dituntut 7 tahun penjara. Hakim berpendapat keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Hal ini dibenarkan oleh Ketua PN Mukomuko Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH. “Untuk Terdakwa Mailan, dengan nomor perkara 54/Pid.Sus/2021/PN Mkm sudah putus. Demikian juga dengan Terdakwa Sri Mira Deswita, disidang dengan nomor perkara 55/Pid.Sus/2021/PN Mkm, juga sudah putus,” kata Rahma.Oknum Polisi Vonis 10 Tahun, Istri Siri 8 Tahun Penjara
Jumat 07-01-2022,07:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :