MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com– Sertifikat sudah mendapatkan vaksin Covid-19, tidak menjadi syarat bagi siswa untuk kembali sekolah.
Baik itu bagi siswa SMP, maupun murid SD. BACA JUGA: Jalan Dalam Kota Bengkulu, Tambal Lagi Rusak Lagi “Kita belum memberlakukan kebijakan demikian. Karena memang kita belum memfasilitasi kegiatan vaksinasi untuk anak mendapatkan vaksinasi Covid-19,” kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd.AUD, MM. Awalnya kebijakan demikian akan diberlakukan. Bahwa setiap siswa hendak kembali mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka, wajib menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. “Penambahan syarat itu akan tetap kita berlakukan. Cuma belum sekarang,” imbuhnya. Besar kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada saat tahun ajaran baru tahun 2022. Sebelum itu, Dinas akan memfasilitasi tim vaksinator untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi di seluruh SD dan SMP. “Nanti, setelah petugas kesehatan menyelesaikan kegiatan vaksinasi di seluruh sekolah, baru kita terapkan kebijakan itu,” sampai Arni. Sekarang ini, dari data yang diperoleh Dinas Dikbud Mukomuko, sekitar 80 persen dari 7.000 siswa SMP sudah mendapatkan vaksinasi. Dengan begitu, masih ada 20 persen lagi siswa yang belum divaksin. Hal itu dikarenakan saat vaksinasi digelar, ada siswa yang sedang sakit, ataupun masih ada yang belum mendapatkan izin dari orang tuanya. “Siswa SMP yang belum mendapatkan vaksinasi karena terkendala sakit, kini menunggu kondisi kesehatannya pulih. Sedangkan siswa yang belum mendapat izin dari orang tuanya, melalui sekolah akan terus mensosialisasikan program vaksinasi ini,” ujarnya. Khusus untuk vaksinasi bagi pelajar berusia 6 tahun sampai 11 tahun, ada 17.837 anak yang menjadi sasaran.Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Siswa Masuk Sekolah
Sabtu 08-01-2022,15:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :