Pencabul Anak di Bawah Umur Diringkus
BENTENG, rakyatbengkulu.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) pada Jumat kemarin (7/1) berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ini berinsial Ro (23) warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Benteng. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap Se (16), warga Kecamatan Pagar Jati. Kapolres Benteng, AKBP. BACA JUGA: Disambar Petir, Alhamdulillah Ibu dan Anak Masih Selamat Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan jika terjadi tindak pidana pencabulan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, ia bersama tim, Jumat sekitar pukul 17.00 WIB langsung turun ke lapangan untuk menangkap tersangka. “Pada saat kami menuju ke desanya, ternyata pelaku ini sedang di luar rumah dan sedang menonton permainan bola voli. Setelah mengetahui posisi, pelaku ini langsung kami tangkap di lapangan Puskesmas Pagar Jati. Pada saat penangkapan pelaku ini tidak ada perlawanan, kemudian pelaku langsung bawa ke Polres Benteng untuk diambil keterangan lebih lanjut,” ujarnya. Lanjutnya, untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ia lakukan Jumat 24 Desember 2021 yang lalu sekitar pukul 21.30 WIB di belakang rumah salah satu warga di Kecamatan Pagar Jati. Tersangka ini mengajak korban ke belakang rumah, selanjutnya korban disetubuhi.Dijanji menikah, Gauli Anak Bawah Umur
Senin 10-01-2022,08:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :