Dugaan Korupsi BBM Seluma, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditetapkan Tersangka

Jumat 28-01-2022,13:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 jilid 3.

BACA JUGA:  Pengusutan Korupsi BBM Jilid II, Penyidik Incar Pengambil Kebijakan 

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan DPRD Seluma. Berikut anggota DPRD Seluma pada Desember 2021 lalu.

Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan ini merupakan unsur pimpinan kala itu. Yakni Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua.

"Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli dan adanya perhitungan kerugian negara. Maka Penyidik menyimpulkan.  Serta menetapkan tiga orang tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018," sampainya, Jumat (28/1).

Lanjutnya, penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya sudah ada yang divonis dalam kasus tersebut. Dari pengembangan ini pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya yang akhirnya menyimpulkan penetapan tersangka terhadap ketiganya.

BACA JUGA: Anak dari Orang Tua Perokok Lebih Berpotensi Stunting

"Dari ketiga orang tersangka ini, dua diantaranya masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma. Satu sudah tidak aktif, merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma," katanya.

Diketahui dari hasil perhitungan BPKP kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp 968 juta lebih. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait