MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Dakwan 8 tahun penjara membebani empat wanita muda yang berprofesi sebagai pendamping lagu (PL) di salah satu tempat hiburan di Mukomuko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan bahwa terdakwa Reja Julita, Rere Zamela, Netri Yensitasar dan Juwita Primadani telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. BACA JUGA: Diserang Tetangga saat Pulang Kerja, Mata Wanita Ini Lebam Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000. Sedangkan barang bukti berupa 1 lembar kaos warna hitam merk JJ Jeans, diminta dikembalikan kepada korban, Ferry Cindy Paratama alias Shinta. “Untuk perkara dengan nomor 1/Pid.B/2022/PN Mkm itu, sudah sampai di tahap penuntutan dan terlaksana. Sebelumnya memang sempat tertunda, karena adanya permasalahan jaringan internet,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi, SH. Setelah ini lanjut Rahma, telah diagendakan persidangan pembacaan putusan. Dimana direncanakan akan digelar pada 3 Februari 2022 mendatang. Bertempat di Ruang Sidang Cakra. “Perkara ini telah didaftarkan pada Selasa, 4 Januari 2022. Dengan klasifikasi perkara, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat,” terang Rahma. Sebelumnya, dakwaan JPU Kejari Mukomuko, bahwa keempat Terdakwa tersebut, pada hari Jumat, tertanggal 22 Oktober 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di depan Karaoke Max One di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA: Kabar Baik, Kuota PPPK 2022 Tembus 740 Ribu, Akomodir Guru PAI Bahwa keempat Terdakwa telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang.Empat Wanita PL Dituntut 8 Bulan Penjara
Senin 31-01-2022,08:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :