JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Lima putusan dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang virtual terhadap pelanggaran kode etik dua komisioner KPU Kaur, Rabu (2/2). Ketua majelis Dr Alfitra Salamm. APU menyampaikan, hanya mengabulkan sebagian pengaduan dari pengadu.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik, KPU Provinsi Hadir Lengkap Sebagai Pihak Pengadu
Lima putusan DKPP yakni:
Memutuskan hanya mengabulkan sebagian pengadu
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Irpanadi
Merehabilitasi nama baik teradu 2 Radius
Memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan
Memerintahkan Bawaslu mengawasi jalannya putusan
Putusan di atas artinya, menolak tuntutan KPU Provinsi Bengkulu, yang meminta keduanya diberhentikan dari anggota KPU Kaur.
"Demikian sudah dibacakan putusan perkara, terima kasih kepada anggota majelis atas kehadirannya dan para pihak dan masyarakat yang mendengarkan. Sidang saya tutup secara resmi," tutup ketua majelis.
Dalam sidang putusan juga disampaikan, pengaduan pihak pengadu dengan menyebutkan teradu telah merekam dan menyebar dokumen rahasia berupa berita acara pleno tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu , tidak ada bukti kuat.
Dalil yang disampaikan pengadu juga tak terbukti.
Sebagaimana diketahui, sidang perdan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur, telah dilaksanakan pada Rabu (19/1) lalu.
BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Kaur Dipecat
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022, sebagai pihak pengadu, ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu. Yakni, 1. Irwan Saputra 2. Eko Sugianto 3. Siti Baroroh 4. Darlinsyah 5. Emex Verzoni.
Adapun pihak Teradu: 1. Irpanadi 2. Radius S yang keduanya merupakan Anggota KPU Kabupaten Kaur).
Pokok aduan berupa Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.
Sedangkan Teradu II, didalilkan melanggar prinsip profesional. Terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. (*/dkpp)