Putusan DKPP untuk Komisioner KPU Kaur: Irpanadi Peringatan Keras, Radius Direhab Nama Baiknya

Rabu 02-02-2022,16:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Lima putusan dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang virtual terhadap pelanggaran kode etik dua komisioner KPU Kaur,  Rabu (2/2).  Ketua majelis Dr Alfitra Salamm. APU menyampaikan, hanya mengabulkan sebagian pengaduan dari pengadu.

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik, KPU Provinsi Hadir Lengkap Sebagai Pihak Pengadu

Lima putusan DKPP yakni:

  •  Memutuskan hanya mengabulkan sebagian pengadu
  •  Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Irpanadi
  •  Merehabilitasi nama baik teradu 2 Radius
  •  Memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan
  •  Memerintahkan Bawaslu mengawasi jalannya putusan
  • Putusan di atas artinya, menolak tuntutan KPU Provinsi Bengkulu, yang meminta keduanya diberhentikan dari anggota KPU Kaur.

    "Demikian sudah dibacakan putusan perkara, terima kasih kepada anggota majelis atas kehadirannya dan para pihak dan masyarakat yang mendengarkan. Sidang saya tutup secara resmi," tutup ketua majelis.

    Dalam sidang putusan juga disampaikan, pengaduan pihak pengadu  dengan menyebutkan teradu telah merekam dan menyebar dokumen rahasia berupa berita acara pleno tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu , tidak ada bukti kuat.

    Dalil yang disampaikan pengadu juga tak terbukti.

    Sebagaimana diketahui,  sidang perdan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur, telah dilaksanakan pada Rabu (19/1) lalu.

    BACA JUGA:  Mantan Ketua KPU Kaur Dipecat

    Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022,  sebagai pihak pengadu, ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu. Yakni,  1. Irwan Saputra 2. Eko Sugianto 3. Siti Baroroh 4. Darlinsyah 5. Emex Verzoni. 

    Adapun pihak  Teradu: 1. Irpanadi 2. Radius S yang keduanya merupakan Anggota KPU Kabupaten Kaur).

    Pokok aduan berupa Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.

    Sedangkan Teradu II, didalilkan melanggar prinsip profesional. Terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. (*/dkpp)

       
    Tags :
    Kategori :

    Terkait