KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Lantaran memutuskan hubungan dengan kekasihnya, seorang remaja asal Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, berinisial DP (19) terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Kepahiang.
Ini lantaran Bunga (18) – bukan nama sebenarnya -- seorang gadis asal Kecamatan Seberang Musi, yang tak lain adalah kekasih DP, tidak terima diputuskan secara sepihak oleh DP. BACA JUGA: Gagahi Pacar Bawah Umur Sampai 7 Kali, Mulai dari Rumah Hingga Hotel Pasalnya DP telah berjanji untuk menikahi Bunga. Selain itu selama hampir 1 tahun pacaran, DP juga sudah belasan kali menggagahi Bunga. Sehingga saat DP memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran, Bunga pun tidak terima dan mengadukan perbuatan DP kepada pihak keluarganya dan aparat kepolisian. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DP tersebut. Ia mengatakan bahwa DP diamankan lantaran laporan dari pihak keluarga korban, bahwa terlapor telah melakukan tindakan tidak senonoh. Yakni menyetubuhi korban selama menjadi pacar korban. "Ya, ada laporan dari keluarga korban. Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kita dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Perlu diketahui juga, tersangka ini ditangkap di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu tadi malam (Minggu, red)," jelas Doni. Doni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, tersangka DP mengakui semua perbuatannya menyetubuhi korban. Ia mengaku hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukannya berulang kali, dengan dalih suka sama suka.Sudah Belasan Kali Digauli dan Dijanji Nikah Malah Diputus, Tak Terima Pacar Lapor Polisi
Selasa 15-02-2022,09:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :