Simpan 7.000 Samcodin dan Hexymer, Distributor Obat Ngaku Beli Via Tokopedia

Selasa 15-02-2022,16:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial PU warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dibekuk Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

PU diamankan lantaran menyimpan dan mengedarkan sedian farmasi atau obat-obatan terlarang tanpa izin, jenis hexymer dan samcodin di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Kakek 73 Tahun Jual Pil Samcodin dan Miras Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/2) mengatakan, PU diamankan petugas di kawasan Perumahan Dolog Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Disampaikan, penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi kerap beredarnya obat-obatan tanpa izin di kawasan tersebut.

Dari sini, ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil melakukan penggerebekan terhadap PU.

"Dari tangan PU ini petugas mengamankan sebanyak 7.000 butir obat-obatan jenis samcodin dan hexymer.

PU ini kita duga sebagai distributor obat-obatan yang diedarkan tanpa izin," sampai Kabid.

Lanjutnya, PU disangkakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dengan Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:  Tambahan Kuota PPPK Guru Diperjuangkan, Bagaimana dengan Gaji? "Barang-barang ini seharusnya dijual dengan resep dokter. Oleh pelaku barang ini didapat secara online dan dipesan dari Surabaya melalui Tokopedia.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses sesuai hukum," demikian Sudarno. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait