CURUP, rakyatbengkulu.com – Lima tahun meringkuk di dalam penjara, tak membuat NI alias No (22) warga Desa Talang Gunung Kecamatan Binduriang ini jera.
Residivis kasus begal sadis hingga membuat korbannya tewas ini, kembali melakukan ulah bersama rekannya RN alias An (22) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Ia mencuri sepeda motor, hingga akhirnya ditangkap Polres Rejang Lebong (RL). BACA JUGA: Begal Modus Gembos Ban Beraksi, Satu Ditangkap Warga No sendiri diketahui baru bebas bersyarat pada tahun 2021 lalu, setelah menjalani hukum lebih lima tahun dari 9 tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dijelaskan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasi Humas AKP Syahyar, S.IK didampingi KBO Reskrim Iptu Denyfita Moechtar, S.Tr.K, MM dan Kanit Pidum Ipda Andi Gibran, S.Tr.K menerangkan, keduanya mencuri motor di salah satu penginapan dalam kawasan Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada 14 Februari 2022 lalu. Keduanya ditangkap terpisah. No di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Selasa (15/2) lalu, saat sedang berjalan sendirian menuju konter handphone. Tidak mau kehilangan buruan, sambung Syahyar, anggota Satreskrim langsung membekuk No. Namun saat akan diamankan ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, meskipun sudah diberikan peringatan.Belum Lama Keluar Penjara, Begal Sadis Kembali Berulah
Kamis 17-02-2022,17:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :