Lahan Dikelola PT. AT, Pemkab Rejang Lebong Segera Bentuk Tim

Sabtu 05-03-2022,12:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP, rakyatbengkulu.com – Polda Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkab Rejang Lebong berupa lahan yang dikelola PT. Agro Tea Bukit Daun (AT) di Desa Sentral Jaya Kecamatan Bermani Ulu.

Untuk diketahui, Pemkab Rejang Lebong melakukan kerja sama dengan pihak swasta sejak 2004 lalu dengan memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 300 hektare. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT. Sembada Naprokom.

Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, persoalan lahan yang digarap PT. AT kembali jadi temuan BPK yang intinya merekomendasikan agar Pemkab Rejang Lebong memperjelas status lahan tersebut.

Baik itu soal alas hak, jumlah pastinya dan asal usul lahan itu sendiri. Termasuk soal kerja sama yang sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu.

BACA JUGA:  Dugaan Penyalahgunaan Aset, Hijazi Dua Kali Diperiksa Polda ‘’Persoalan ini sudah jadi temuan BPK sejak tahun 2014 lalu. Dan sudah sempat ditindaklanjuti. Namun memang belum tuntas, sehingga kembali jadi temuan, khususnya soal kepastian status lahan yang dikelola perusahaan dengan sistem sewa lahan tersebut,’’ terang Yusran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Rejang Lebong akan segera membentuk Tim Terpadu untuk menelusuri kejelasan status lahan sebagaimana rekomendasi BPK. Sekaligus memperjelas lagi soal perjanjian kerja sama yang masih berjalan hingga saat ini.

 
Telusuri Aset
‘’Kalau memang itu asal usulnya lahan milik pemkab, jelas harus ada alas haknya. Makanya ini akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu, baru nanti diperjelas lagi soal kelanjutan kerja sama dengan PT. Agro Tea yang diperjanjian awal akan berakhir pada tahun 2029 mendatang,’’ imbuh Yusran.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memulai penyelidikan dugaan penyalahgunaan aset lahan di Bukit Daun Desa Sentral Baru, seluas 300 hektare untuk kegiatan perkebunan teh.

Dimulai sejak tahun 2004, sewa lahan perhektare Rp 100 ribu per tahun.

BACA JUGA:  Serapan DD Belum 1 Persen, Pemdes Diminta Segera Selesaikan Persyaratan Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan aset tersebut, penyidik Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi.  Dua kali Hijazi diperiksa dalam kapasitas saksi. Terakhir pemeriksaan dilakukan Rabu (2/3) lalu di Mapolda Bengkulu.

Selain Hijazi, penyidik Polda Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait