CURUP, rakyatbengkulu.com – Polda Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkab Rejang Lebong berupa lahan yang dikelola PT. Agro Tea Bukit Daun (AT) di Desa Sentral Jaya Kecamatan Bermani Ulu.
Untuk diketahui, Pemkab Rejang Lebong melakukan kerja sama dengan pihak swasta sejak 2004 lalu dengan memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 300 hektare. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT. Sembada Naprokom. Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, persoalan lahan yang digarap PT. AT kembali jadi temuan BPK yang intinya merekomendasikan agar Pemkab Rejang Lebong memperjelas status lahan tersebut. Baik itu soal alas hak, jumlah pastinya dan asal usul lahan itu sendiri. Termasuk soal kerja sama yang sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu. BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Aset, Hijazi Dua Kali Diperiksa Polda ‘’Persoalan ini sudah jadi temuan BPK sejak tahun 2014 lalu. Dan sudah sempat ditindaklanjuti. Namun memang belum tuntas, sehingga kembali jadi temuan, khususnya soal kepastian status lahan yang dikelola perusahaan dengan sistem sewa lahan tersebut,’’ terang Yusran. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Rejang Lebong akan segera membentuk Tim Terpadu untuk menelusuri kejelasan status lahan sebagaimana rekomendasi BPK. Sekaligus memperjelas lagi soal perjanjian kerja sama yang masih berjalan hingga saat ini.Lahan Dikelola PT. AT, Pemkab Rejang Lebong Segera Bentuk Tim
Sabtu 05-03-2022,12:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :