BENGKULU,rakyatbengkulu.com – Gelar inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kota Bengkulu yang dipimpin Bambang Hermanto ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, meminta usulkan regulasi baru untuk menentukan persentase penyerapan tenga kerja lokal pada perusahaan dan kondisi kantor tidak layak akan diusulkan pindah.
Dalam sidak DPRD Kota, Senin (21/3) Ketua Komisi I, Bambang Hermanto bersama anggota lainnya Elvian Yanuar, Muryadi dan Jaya Marta, salah satu untuk menindaklanjuti adanya perusahaan baru yang mendatangkan pekerja dari luar daerah. Sehingga Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk usulkan aturan tentang persentase untuk bisa menerikan tenaga kerja lokal (asli daerah).
“Kita minta dinas ini memberikan usulan, nantinya kita dukung di DPRD, kalau kita lihat di daerah lain penyerapannya mencapai 40 persen itu tenaga lokal di perusahaan,“ ujar Bambang.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja ini memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pengaturan jumlah atau kententuan dalam tenaga kerja dalam perusahaan yang ada di daerah. Sehingga DPRD mendorong agar Dinas Tenaga Kerja aktif dalam pengawasan atau menciptakan inovasi yang bisa mensejahterankan masyarakat dan pembangun di Kota Bengkulu
“Nantinya juga kita harapkan jika regulasi ini ada, setiap tahunnya ada peningkatan seperti setiap lima tahun tingkatannya mencapai 75 persen harus tenaga kerja lokal, ini penting sekali,“ ungkap ketua Komisi I.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Kota, Solihin Adnan menambahkan, pihaknya siap melakukan pembahasan secepat mungkin agar aturan ini bisa direalisasian dalam tahun ini. Namun hal ini membutuhkan kerjasama dengan dinas terkait untuk menyampaikan rancanganya.
“Kita tunggu dinas ini memasukan usulan atau rancangannya. Kalau cepat masukannya maka kan cepat kita bahas di DPRD, pada inti bapemperda kota siap. Karena ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat," tambah Solihin.
Ia juga menegaskan, jangan sampai semakin banyak perusahaan –perusahaan baru berdiri di kota Bengkulu ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal inj sudah banyak terbukti dengan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
“Dengan kemajuan Kota Bengkulu dan semakin maju ini tentu akan semakin banyak perusahaan –baru yang berdiri seharunyas juga di imbangi dengan tingkat penyerapan tenaga kerja lokal yang diserap” Imbaunya
Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Toni Harisman, berdasarkan data yang ada saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kota Bengkulu sekitar 1052 perusahaan dengan 19.800an orang tenaga kerja. Jumlah ini akan terus meningkat jika diimbangi dengan kebijakan daerah yang meminta regulasi tersebut. Namun pihaknya membutuh waktu untuk mempelajari lebih lanjut aturan-aturan diatasnya.
“Berkaitan perminta usulan perda ini, tentunya kita dukung, namun kita juga perlu membaca aturan aturan lain diatasnya” Ungkap Toni
Berdasakan hasil lainya komisi I juga menyoroti kondisi kantor dinas tenaga kerja kota Bengkulu, dan akan mengusulkan akan panda lokasi yang lebih layak, hal ini menurut komisi I lokasi kantor tersebut tidak layak dengan kondisi kecil, sempit dan berada di belakang kantor lainya, dimana kantor ini pelayanan dalam urusan masalah ketenagakerjaan.
“Ke depan kita akan usulkan agar kantor dinasker kota ini di pindakan, kerena tidak layak berada di belakang Dinas Pemuda Olahraga, jika nanti ini panda gedung ini bisa dimanfaatkan Dispora” pungkasnya. (gik/prw)