BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 40 orang petani dari Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, telah ditetapkan status sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko.
Sebelumnya 40 petani ini diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal divisi 7 eks HGU yang sekarang dikelola PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Dari 40 orang tersangka tersebut, diketahui 3 orang diantaranya merupakan aktor utama dalam kasus pencurian tersebut. BACA JUGA: Tsk Massal Curi Sawit di Mukomuko, Apa yang jadi Pemicunya? Ketiganya yakni BI (52), LN (28) dan ZI (51). Perannya, sebagai penghasut maupun provokator yang mengajak para tersangka lain untuk melakukan panen atau mencuri di lahan tersebut. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Sabtu (14/5). "40 orang warga yang sebelumnya diamankan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 3 diantaranya yang mengajak atau menghasut warga lainnya untuk melakukan pencurian tersebut, salah satunya yakni LSM," sampainya. Lanjutnya, penangkapan terhadap puluhan warga tersebut terjadi Kamis (12/5) lalu. Berawal saat personel PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan patroli. Saat di lokasi personel berhasil mengamankan warga yang sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. DDP secara massal. Selanjutnya warga ini dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan status tersangka.Penangkapan 40 Petani, Beredar Video Pemukulan, Sudarno: Itu Hoaks!
Sabtu 14-05-2022,18:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :