Tak Bayar Material Senilai Rp 54 Juta, Kontraktor Diamankan

Jumat 27-05-2022,15:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial AS warga Kota Bengkulu.

AS yang diketahui merupakan kontraktor ini, diamankan lantaran tidak membayarkan pembelian bahan material terhadap proyek yang dikerjakannya.

Disampaikan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Julius Hadi Jumat (27/5), pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan dengan tidak membayarkan material yang dipesannya dari salah satu toko bahan bangunan yang ada di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Tertipu Order Bahan Kebaya, Pengusaha Butik Rugi Puluhan Juta Rupiah Bahan bangunan ini digunakan oleh pelaku, dalam proyek pembangunan gedung sekolah di Pulau Enggano senilai Rp 54 juta. Namun oleh pelaku, setelah proyek selesai dikerjakan bahan material yang dipesan ke toko tidak dibayarkan.

Lantaran merugi, pihak toko kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu. Atas dugaan tersebut, AS kemudian diamankan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Kasusnya Bergulir di Kejaksaan, Replanting Jalan Terus "Kita amankan dengan kasus dugaan tipu gelap, pelaku ini kontraktor dan mengerjakan proyek pembangunan gedung di salah satu sekolah dan materialnya di pesan di Bengkulu. Namun setelah proyek selesai, material tidak dibayarkan," sampainya, Jumat (27/5).

Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait