SELUMA, rakyatbengkulu.com – Tersangka pembakar rumah milik Enike Susilawati (42) di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo beberapa waktu lalu, terungkap. Pelakunya adalah, HE (49) yang tak lain suami Enike Susilawati.
HE saat ini sudah diamankan oleh Polsek Talo Rabu (25/5) setelah menerima laporan dari korban. HE merupakan suami ketiga korban. Setelah diamankan dan diperiksa, HE mengakui perbuatannya. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar rumah peninggalan suami pertama istrinya tersebut. HE dijerat pasal 178 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun. BACA JUGA: Malam Ini MTQ Ditutup, Bupati Ingatkan jangan Padam Lagi Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kapolsek Talo, Iptu. Nofrizal menyampaikan, pelapor Enike Susilawati dalam laporannya ke pihak kepolisian, melaporkan suami ketiganya berinisial HE, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. Karena sempat terlibat cekcok mulut beberapa menit sebelum insiden kebakaran itu terjadi. Perkara ini dipicu faktor ekonomi. Dari keterangan HE saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Talo telah mengaku, dia sakit hati pada istrinya lantaran digugat cerai. Sedangkan sang istri kesal, karena suaminya malas bekerja dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Yang ada, justru selalu meminta istrinya untuk berhubungan suami istri. BACA JUGA: Mayat di Kota Niur Benteng Berbaju PDL Siswa Polri, yang Kenal Langsung ke RSMY “Tersangka merupakan suami korban sendiri. Perkara pembakaran rumah ini dipicu masalah ekonomi. Yang membuat korban atau istri tersangka tidak tahan dan menggugat cerai suaminya. Karena suaminya tidak terima, dibakarlah rumah milik korban yang merupakan peninggalan suami pertamanya” terang Kapolsek. Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Talo untuk menjalani pemeriksaan sebelum dijobloskan ke sel di Mapolres Seluma.(juu)Bakar Rumah, Alasannya Karena Diminta Cerai Istri
Jumat 27-05-2022,17:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :