Sewa Menunggak, 30 Kios Disegel

Selasa 28-06-2022,10:49 WIB
Reporter : adminrakyatbengkulu2
Editor : adminrakyatbengkulu2

BENGKULU, rakyatengkulu.disway.id – 30 unit kios milik pedagang loak di Pasar Pagar Dewa disegel pihak ketiga pengelola pasar. Yakni Koperasi Pedangang Kaki Lima (Kopkal) Bangun Wijaya.

Penyegelan ini dilakukan pada Minggu (26/6). Akibatnya 30 pedagang loak di pasar tersebut tidak dapat berjualan. Salah satu perwakilan pedagang loak Pasar Pagar Dewa, Ifan Irianto mengatakan penyegelan ini dilakukan lantaran para pedagang tidak mampu membayar uang sewa kepada Kopkal Bangun Wijaya.

BACA JUGA:Program Kios Sekundang, Baru 300 Calon Penerima Diverifikasi Perbankan

Yang jumlahnya Rp 600 ribu per bulan setiap bulan. “Bukannya kami tidak mau membayar sewa tersebut, namun kami tidak mampu jika harus membayar sewa sebesar itu,” ungkap Ifan.

Peringatan atas tunggakan sewa para pedagang loak ini sudah dilakukan pihak Kopkal. Para pedagang mengaku sudah menerima peringatan tersebut.

Namun dengan kondisi penjualan yang tidak seberapa, para pedagang ini tidak dapat berbuat apa-apa. “Sudah lima kali memang kami disurati oleh Kopkal, sejak bulan Januari kemarin.

Namun kami tidak indahkan. Karena kami juga bingung mesti bagaimana melihat kondisi penjualan kami yang tidak seberapa. Akhirnya pihak Kopkal memberi peringatan tegas. Dan hari ini kios kami disegel. Dan kami tidak bisa berjualan,” terang Ifan.

Tahun 2016 lalu, para pedagang loak ini berjualan di Pasar Panorama. Saat itu para pedagang di bawah kewenangan UPTD Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Namun dengan alasan untuk penertiban Pasar Panorama para pedagang loak ini direlokasi ke Pasar Pagar Dewa.

BACA JUGA:Pemilik Terpukul, Ditelepon Kios Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Saat itu juga masih dalam kewenangan UPTD Pasar pengelolaannya. Para pedagang tidak serta merta setuju dengan tawaran relokasi tersebut. Namun karena terus disosialisasikan oleh Disperindag para pedagang akhirnya menyetujui relokasi. Dengan syarat mereka mendapat tempat yang layak di Pasar Pagar Dewa.

“Kami ini pindahan dari Pasar Panorama, kami dipindahkan dengan alasan penertiban Pasar Panorama. Kami setuju pindah kesini dengan syarat mendapat tempat berjualan yang layak. Namun yang terjadi setelah tahun 2020 pengelolaan pasar Pagar Dewa dikelola oleh Kopkal Bangun Wijaya dan kami dikenai kebijakan sewa,” terang Ifan.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D), Derman Sitorus menerangkan sejarah pemindahan para pedagang loak ini berawal pada 2015 lalu. Dimana saat itu mereka pindah ke Pasar Pagar Dewa pengelolaan pasar masih berstatus quo antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Kopkal Bagun Wijaya. Usai para pedagang pindah dan berjalan lima tahun hingga 2020.

Status quo Pasar Pagar Dewa dimenangkan oleh Kopkal Bagun Wijaya. Dan dimulai dari saat itu para pedagang loak di bawah naungan Kopkal. Hingga mereka dibebankan biaya sewa.

BACA JUGA:Pemkab Harus Tegas! “Usir” Penyewa Kios Tak Patuh

“Pada saat para pedagang loak ini dipindahkan dari Pasar Panorama, pasar Pagar Dewa ini berstatus quo dikelola oleh UPTD Pasar, maka dari itu para pedagang loak ini setuju pindah kesini, hingga 2020 keluar putusan dari MA pengelolaan di menangkan Kopkal,” terang Derman.

Kategori :