Tambang Pasir Besi PT. FLBA DITUTUP! Ini Catatan 'Dosanya'

Kamis 07-07-2022,20:31 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Heru Pramana Putra

 

SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sederet pelanggaran lingkungan ditemukan tim terpadu gabungan Pemrov Bengkulu dan Pemkab Seluma di lokasi penambangan pasir besi milik PT  Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, Kamis (7/7) siang.

Pantauan rakyatbengkulu.disway.id di lokasi, untuk masuk ke lokasi pertambangan hanya beberapa perwakilan dibolehkan masuk.

Dari kelompok penolakan tambang sebanyak enam orang, tim Pemprov Bengkulu tujuh instansi, dan tim Pemkab Seluma.

BACA JUGA: Pekerja PT. FLBA Tutup Lubang Kerukan Pasir Besi

Tampak di lokasi tambang, dijaga ketat oleh aparat Polres Seluma atas dasar kemanan yang diminta oleh tim.

Di lokasi tambang ini juga, tidak sembarang orang boleh masuk dan juga sangat tertutup dari luar yang dipagari seng. 

Setelah di dalam lokasi tambang, tim melakukan pengecekan lima poin yang memang dari awal diduga melanggar ketentuan yang berlaku. 

Pertama, ditemukan tumpukan pasir besi hasil dari pengerukan dan telah bilas menjadi pasir besi dengan warna hitam pekat.

BACA JUGA: Kabel Listrik Terkelupas Membahayakan, Saat Hujan Keluarkan Api

Padahal, izin yang dimiliki PT. FLBA baru tahap pra konstruksi.

Namun, fakta di lokasi ditemukan telah melakukan operasi produksi pertambangan.  

Kemudian, ditemukan beberapa lubang bekas pengerukan pasir besi yang menguatkan bahwa tambang telah beroperasi.

Fakta di lapangan, sebagian lubang telah ditutupi atau diratakan dengan pasir putih.

Itu juga sempat dipergoki oleh warga dan lengkap, dengan video rekaman.

Selain itu, ditemukan adanya perusakan hutan pantai akibat pembukaan jalur alat berat.

Ketiga, ditemukan pembuangan limbah hasil dari operasi pertambangan ke sungai muara Buluan yang langsung ke laut lepas tepatnya berada di dalam lokasi pertambangan.

BACA JUGA: Harga Jual Kambing Kurban sudah Segini

Sementara, PT. FLBA belum memiliki izin pengelolaan limbah pertambangan.

Keempat, ditemukan aktifitas pertambangan yang diperkirakan jarak antara bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang 30 meter dari air pasang pukul 11.05 WIB, Kamis (7/7).

Kemudian, dalam IUP PT. FLBA izin konsensi 350 ke darat dan 350 ke laut .

Namun, untuk beroperasi ke laut perusahaan wajib pengurus izin di Dinas Perikanan dan Kelautan.

Mereka belum miliki izin operasi di laut.

"Ada beberapa temuan pertama tumpukan pasir besi yang diduga hasil operasi pertambangan.

Kemudian, lubang hasil pengerukaan pasir yang telah ditutup perusahaan, ditemukan pembuangan limbah sungai dan jarak dengan bibir pantai yang diduga melanggar," sampai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani. 

BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Berlanjut, Pendemo dan Pemprov Bengkulu Sepakat Cek Lokasi Tambang Pasir Besi

Ia mengatakan, hasil dari temuan telah dituangkan dalam berita acara dan disepakati akan di bahas lebih lanjut pada tanggal 21 Juli mendatang.

Gubernur lanjutnya,  telah merespon dan menyampaikan jika ditemukan indikasi melawan hukum maka diproses melalui jalur hukum.

"Melalui inspektur tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM, aktifitas di lokasi tambang kita tutup sementara, sampai tanggal 21 Juli mendatang, dan sampai ada keputusan final," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Walhi Bengkulu Dodi Faisal menyampaikan, tim terpadu Pemrov Bengkulu mangatakan  PT. FLBA belum atau sedang mengurus izin persetujuan lingkungan.

Diantaranya, Amdal, izin reklamasi pasir tambang, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) belum dilaporkan.

Sehingga PT. FLBA hanya boleh melakukan pra konstruksi yang artinya masih bersifat administrasi.

Namun, fakta di lapangan perusahaan telah beroperasi produksi dan ditemukan membuang limbah ke sungai.  

BACA JUGA: Waspada Penjahat Mengintai di ATM, Uang IRT Asal Benteng Dikuras Rp52 Juta

"Tiga poin yang disampaikan gubernur. Pelanggaran apa yang dilakukan perusahaan, pertama pelanggaran lingkungan, kedua pelanggaran perizinan, dan pelanggadan hukum.

Hasil fakta di lapangan, PT. FLBA telah melakukan aktifitas produksi pertambangan bukan lagi pra konstruksi sehingga kami minta gubernur mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT. FLBA," sampainya.

Menurutnya, PT. FLBA telah melakukan aktifitas pertambangan tanpa melengkapi perizinan lingkungan dan perizinan pertambangan.

Sehingga pelanggaran tersebut adalah fatal karena berdasarkan pasal 116 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertembangan, Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan agar pertambangan melengkapi perizinan.

"Ini adalah pelanggaran aturan yang fatal sehingga kepala daerah harus tegas," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penutupan sementara aktifitas pertambangan warga akan mengawasi dan membuktikan apakah benar tambang dihentikan aktifitas pertambangannya.

Diketahui, Tim Pemrov Bengkulu dipimpin Karo Kesra terdiri dari Dinas ESDM, Dinas LHK, Inspektur Tambang, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Kesbangpol.

Kemudian, perwakilan Pemkab Seluma dipimpin Asisten III, Kesbangpol dan lainnya sampai di Desa Pasar Seluma bertemu masyarakat, perwakilan mahasiswa, dan Walhi Bengkulu bersama-sama menuju lokasi pertambangan. 

 

Temuan Pelanggaran PT. FLBA 

1. Adanya aktivitas penggalian oleh perusahaan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi

 

2. Adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan

 

3. Diduga Adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke sungai muara buluan yang langsung mengalir kelaut

 

4. Diperkirakan jarak antara bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang 30 meter

 

5. Rapat hasil crosscheck dan sinkronisasi data analisis temuan akan di laksanakan pada haris kamis tanggal 21 juli 2022.

Kategori :