6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota, Tetap Wajib Lapor

Enam tersangka saat ini sudah resmi ditangani oleh JPU. Status mereka menjadi tahanan Kota --Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah resmi dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma pada Selasa sore, 5 Februari 2025, enam tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dengan status ini, mereka tidak ditempatkan di rumah tahanan (Rutan), tetapi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Renaldho Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keenam tersangka telah resmi berada di bawah penanganan JPU.
BACA JUGA:Trump Usulkan Pengambilalihan Jalur Gaza, Palestina Bersiap Hadapi Apa?
BACA JUGA:Jomblo? Ini Cara Menikmati Hidup Tanpa Pasangan dengan Bahagia!
“Enam tersangka saat ini sudah resmi ditangani oleh JPU. Status mereka menjadi tahanan kota sehingga tetap dikenakan wajib lapor,” ujar Renaldho, dikutip dari KORANRB.ID.
Saat ini, JPU masih dalam tahap melengkapi berkas sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, termasuk menyusun dakwaan.
Untuk menangani kasus ini, Kejari Seluma telah menugaskan empat JPU, yaitu Alman Noveri, S.H., M.H., Doni Marianto, S.H., M.H., Eko Darmansyah, S.H., dan Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kenali! 7 Tipe Cowok yang Sebaiknya Kamu Hindari dalam Hubungan
BACA JUGA:Hair Care Routine: Wajib Diikuti Pemilik Rambut Curly
“Saat ini JPU tengah melakukan rangkaian persiapan menjelang pelimpahan, termasuk juga penyusunan dakwaan. Ada sekitar empat JPU yang menangani perkara ini,” tambah Renaldho.
Sebelumnya, saat masih dalam tahap penyelidikan di Sat Reskrim Polres Seluma, enam tersangka memang tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru.
Mereka juga berjanji untuk tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Penasihat hukum keenam tersangka, Hartanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan menghindari potensi gejolak di masyarakat jika kliennya ditahan di Rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: