HONDA

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru: 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru: 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Proses pelimpahan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, S.H., didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.K. --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21), enam tersangka dalam kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Seluma, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau disebut sebagai tahap II.

Proses pelimpahan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, S.H., didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.K. 

BACA JUGA:Pikap Terjun ke Sawah di Kaur, Sopir Selamat Meski Mobil Ringsek

BACA JUGA:Kejari Lebong Dalami Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar di Dinas PUPR, 20 Saksi Diperiksa

Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial RA, ZA, RU, RI, HE, dan FA, yang seluruhnya merupakan warga Desa Dusun Baru.

“Untuk berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka dari itu enam tersangka berikut barang buktinya kita serahkan kepada jaksa untuk dilakukan tahap II,” ujar Kanit Pidum, dikutip dari KORANRB.ID.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang ini tidak ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. 

Sebagai gantinya, mereka dikenakan wajib lapor dan dijamin oleh Pemerintah Desa Dusun Baru. 

Para tersangka juga berkomitmen untuk tetap kooperatif dan memenuhi panggilan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Aksi IMM Bengkulu di Polresta, Dua Tahun Kasus Penembakan Tokoh Muhammadiyah Belum Terungkap

BACA JUGA:Benarkah Bulu Kucing Bisa Berbahaya dan Menyebabkan Kemandulan pada Manusia? Temukan Faktanya!

Dalam proses pelimpahan ini, turut hadir penasihat hukum para tersangka, Hartanto, S.H., M.H. Ia mengimbau kliennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan inkracht.

“Klien saya sudah dianjurkan untuk dapat kooperatif atas semua proses hukum. Tidak perlu khawatir karena kami akan mendampingi hingga proses hukum tuntas,” ujar Hartanto.

Hartanto juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Seluma agar para tersangka tidak dititipkan di rumah tahanan (Rutan). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: