- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Ngaku untuk Bayar Kosan, Alasan Kasir Alfamart di Bengkulu Nekat Gelapkan Uang Rp4,5 Juta
Ketentuan unggah KTP dan Foto Selfie:
Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.
Perhatikan ketentuan unggah foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan Misalnya unggah foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas.
Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.
Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.
- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
BACA JUGA: Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gasak Sepeda Motor di Kosan Jalan Sepakat
- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dan lain-lain.
- Foto yang diambil tidak disertai foto KTP.
- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.
Ingat, bagi anda yang akan daftar Kartu Prakerja harus memiliki akun terlebih dahulu yang telah didaftarkan di prakerja.go.id.