MUKOMUKO, ralyatbengkulu.disway.id – Tidak ada pilihan tetap bertugas di madrasah bagi guru honorer daerah (Honda) atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.
Jika masih ingin jadi guru berstatus PDPK atau Honda, maka harus keluar dari madrasah tersebut. Bukan saja dari madrasah swasta, termasuk bagi yang bertugas di madrasah negeri. Sekali pun guru PDPK itu sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag). “Mereka harus pilih, mau tetap di madrasah atau pindah tugas ke sekolah dasar negeri atau di sekolah menengah pertama negeri. Karena kita juga masih kekurangan guru pendidikan agama Islam,” ujar Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana ditemui usai menggelar rapat mengenai hasil asessment dan mengenai kelanjutan PDPK, (12/7). BACA JUGA: Perjuangkan Anggaran Tambahan Rp 1,5 M, untuk Selamatkan Honorer Daerah Pemkab lanjutnya, tidak keberatan jika guru PDPK memilih tetap di madrasah lantaran sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Demikian juga guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun mereka dipastikan tidak diperpanjang kontrak sebagai PDPK. Berlaku disetiap jenjang madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun di Madrasah Aliyah (MA). “PDPK yang di madrasah, apalagi sudah sertifikasi Kemenag, putus. Karena tidak mungkin juga mereka pertahankan PDPK. Sedangkan yang belum sertifikasi bisa memilih, tetap di madrasah dengan risiko tidak lagi sebagai PDPK. Atau pindah ke SDN dan SMPN,” terang Yandaryat. Kemudian yang juga akan dipertahankan, PDPK yang sudah berusia 50 tahun lebih. Baik sudah sertifikasi maupun belum. Meskipun sebelumnya, mereka direncanakan diberhentikan sebagai PDPK. BACA JUGA:Sawit Murah, Pembangunan Mandeg “Tetap kita pertahankan sebagai penghargaan Pemkab. Karena saat awal mereka diangkat bertugas, pasti umur mereka di bawah itu,” sebut Yandaryat. Tentunya, lanjut Yandaryat, tetap melihat faktor lainnya. Antara lain, pendidikan harus linier dan tidak indisipliner. Selain itu, tidak juga double job. Jika demikian, guru bersangkutan harus memilih, sebab dia menerima uang yang sumbernya sama-sama dari negara. “Walaupun hanya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang itu dipilih oleh masyarakat. Tetap harus putuskan, pilih jadi PDPK atau BPD. Bisa saja tetap sebagai BPD, tapi dia harus ada komitmen, tidak menerima pendapatan dari APBDes sebagai statusnya BPD itu,” sampainya. Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyatakan, secara kelembagaan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab. BACA JUGA:Direktur RSUD Mundur, Alasannya? Hanya saja perlu jadi catatan Pemkab, bahwa sebelum dilaksanakan asessment, telah terjadi kekurangan guru di Mukomuko. Dengan adanya asessment, makin ketahuan jumlah kekurangan guru. “Jadi mohon dipertimbangkan. Kalau semakin dikurangi, makin besar pula jurang kekurangan guru kita. Jadi kemungkinan nanti untuk dirasionalkan yang betul-betul tidak aktif, double job, PDPK yang sudah jadi PPPK. Karena tidak mungkin rasionalisasi dengan angka tinggi. Maka kita akan semakin besar kekurangan gurunya,” pinta Ali. Hadir juga dalam rapat, Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, Asisten III Setdakab Mukomuko Edi Kasman, SH, Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Sumarman, MM, M.PH dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wawan Santoni, S.Hut, MM.Mau Tetap Lanjut jadi Honorer Daerah, Guru Madrasah Harus Memilih
Rabu 13-07-2022,09:12 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Tags : #pdp
#mukomuko
#mau tetap lanjut jadi honorer daerah
#honda
#guru madrasah harus memilih
#guru
Kategori :
Terkait
Minggu 22-12-2024,07:48 WIB
Peredaran Narkoba di Kabupaten Mukomuko: Tantangan Besar yang Harus Dihadapi Bersama
Sabtu 21-12-2024,10:10 WIB
Persiapan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Sambut Nataru, Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Jumat 20-12-2024,09:18 WIB
Libur Panjang Pelajar Mukomuko Dimulai, Namun Persiapan Kembali ke Sekolah Tetap Wajib
Jumat 20-12-2024,08:59 WIB
Antisipasi Paham Radikal, 151 Agen Intelijen Desa Siap Pantau Mukomuko
Kamis 19-12-2024,09:24 WIB
7 Laporan Kebakaran dan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Mukomuko
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,06:39 WIB
Rp186,8 Miliar Dana Desa Mengalir ke Biak Numfor Provinsi Papua: Cek Alokasi untuk Desa Anda!
Sabtu 21-12-2024,22:48 WIB
Dana Desa 2025 Capai Rp119,8 Miliar: Kado Istimewa untuk Desa di Kepulauan Yapen Provinsi Papua
Sabtu 21-12-2024,22:45 WIB
Mau Tahu Desa Mana yang Paling Untung dari Dana Desa 2025 di Jayapura Provinsi Papua? Cek Sekarang!
Minggu 22-12-2024,07:21 WIB
Wow! Anggaran Desa Tahun 2025 di Pegunungan Arfak Capai Rp123,5 Miliar, Cek Desa Anda!
Minggu 22-12-2024,07:08 WIB
Fak Fak Provinsi Papua Barat Terima Rp113,5 Miliar Dana Desa 2025: Desa Mana yang Dapat Porsi Terbesar?
Terkini
Minggu 22-12-2024,19:04 WIB
Rezeki Nomplok! Dana Desa Tahun 2025 Mengalir Deras ke Sorong Papua Barat Daya, Simak Rinciannya!
Minggu 22-12-2024,19:00 WIB
UPPKB Padang Ulak Tanding Siapkan Rest Area Nyaman untuk Pemudik Nataru 2024
Minggu 22-12-2024,18:51 WIB
Manfaat Luar Biasa Daun Sangketan Untuk Atasi Kencing Batu atau Batu Ginjal
Minggu 22-12-2024,18:50 WIB
6 Jenis Teh yang Dikenal Dapat Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Minggu 22-12-2024,18:49 WIB