BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pemkot Bengkulu, yakni Mantan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi divonis pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari rutan Malabero Bengkulu, dengan agenda vonis atau pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (14/7). Vonis atau putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Asnawi ini diketahui lebih rendah dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang tuntutan terdakwa Asnawi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. BACA JUGA: Eks Camat Dijerat Pasal Berlapis "Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 233 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan kurungan," sampai ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di persidangan. Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan, JPU Kejari Bengkulu, Lydia akan menyatakan pikir - pikir untuk langkah ke depan atas putusan tersebut. "Pidana terhadap terdakwa ini belum sesuai dengan tuntutan, saat ini kita belum bisa mengambil sikap atas putusan. Kami akan pikir-pikir dulu dan melaporkan hasil sidang ke pimpinan," Sampai Lydia, kepada rakyatbengkulu.disway.id. BACA JUGA: Sawit Mulai Naik, Tapi Masih di Bawah Rp 1.000/Kg Meski demikian dakwaan putusan terhadap terdakwa Asnawi masih sama seperti tuntutan yang dibacakan JPU, yakni melanggar Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55. Simak Video Berita:
Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 14-07-2022,12:45 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #vonis mantan camat muara bangkahulu
#tipikor
#pemkot bengkulu
#mantan camat muara bangkahulu
#lahan pemkot
Kategori :
Terkait
Minggu 08-12-2024,16:39 WIB
3 Pejabat Desa Sinar Laut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kasi Umum Dinas PMD Ditunjuk Jadi Plh Kades
Selasa 03-12-2024,19:48 WIB
Disability Got Talent Bengkulu, Cara Pemkot Tunjukkan Kepedulian dan Penghormatan untuk Kaum Disabilitas
Sabtu 30-11-2024,09:22 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi Berat hingga Pemecatan Oknum Guru PPPK Jika Terbukti Asusila Terhadap Murid
Rabu 27-11-2024,20:25 WIB
Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK Tahap Kedua, Kesempatan Besar bagi Tenaga Non-ASN
Rabu 27-11-2024,16:09 WIB
Pemkot Bengkulu: Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,15:27 WIB
Manfaat Tradisional Daun Awar-Awar untuk Kutil, Beserta Cara Menggunakannya!
Rabu 18-12-2024,10:24 WIB
LCD iPhone Sering Rusak? Lakukan 8 Perawatan Ini Agar Kamu Nggak Nombok Terus
Rabu 18-12-2024,11:08 WIB
Inovasi Terbaru dan Canggih iPhone 16, Apa yang Perlu Kamu Tahu Semuanya Ada di Sini!
Rabu 18-12-2024,08:40 WIB
Cara Mudah Update iOS 18.2 di iPhone atau iPad, Pasti Gak Bakal Gagal!
Rabu 18-12-2024,11:18 WIB
Liburan Nataru, Ini 6 Cara Agar Tetap Fit Selama Perjalanan Jauh
Terkini
Rabu 18-12-2024,19:26 WIB
5 Tips Wisata Aman dan Nyaman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu 18-12-2024,19:14 WIB
PT IBP Salurkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Rp 485,2 Juta di 2024, Fokus pada 8 Desa Sekitar Tambang
Rabu 18-12-2024,17:52 WIB
PWI Rejang Lebong Gelar Konsolidasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 18-12-2024,17:48 WIB