SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - PT Sandabi Indah Lestari (SIL) estat Seluma yang berada di wilayah Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat akan melakukan eksekusi lahan yang dikuasai warga seluas 15 Hektare setelah permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tais Kelas II dari tahun 2017 yang lalu. Pada saat ini, diketahui tinggal menunggu dari kesiapan dari pihak perkebunan PT SIL dan Polres Seluma yang akan melakukan pengamanan. BACA JUGA: Video Bullying Siswi Bengkulu Utara Menyebar, Polisi sampai Turun Tangan Keputusaan tersebut setelah Rapat koordinasi oleh pihak Pengadilan Negeri Tais yang pada Rabu (20/7). Dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Tais, dilakukan secara tertutup. Hadir langsung pihak Perkebunan PT SIL, Polres Seluma dan Kodim. “Tadi sudah dilakukan pertemuan mengenai koordinasi, berkaitan pengamanan pada saat eksekusi nanti," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH. BACA JUGA: Disbun Bengkulu Utara Minta Batalkan Replanting Lahan PT JOP, Kontraktor Batalkan Semua Tanpa Batas Waktu Ia mengatakan, dari hasil pertemuan yang telah dilakukan didapatkan hasil yakni. Pada intinya nanti, dari pihak Pemohon (PT SIL) pada hari Jumat (22/7) mendatang. Akan melakukan koordinasi kepada pihak Polres Seluma. Mengenai terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan. Namun Polres Selum masih akan memberikan informasi pastinya pada hari Senin mendatang. “Pada pokoknya dari pihak Polres dan Kodim, semuanya sudah siap untuk melakukan pengamanan. Namun masih akan melakukan koordinasi terkait dengan teknis-teknis. Kita sudah siap dan sebenarnya sudah menetapkan tanggal,” tegasnya. Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Lakhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir mengatakan, jika terkait dengan kesiapan. Pihak Kepolisian Polres Seluma telah siap untuk melakukan pengamanan. BACA JUGA: Sabu dan Ganja Hasil Ops Antik Dimusnahkan Hanya saja pihaknya pada saat ini masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. “Sudah siap. Tapi kita masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. Kita juga masih akan menunggu dari pihak pemohon,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, permohonan pengajuan eksekusi lahan yang telah diajukan oleh pihak perkebunan sawit PT.SIL ke pihak Pengadilan Negeri Tais. BACA JUGA: 387 Haji Kloter 6 Tiba di Provinsi Bengkulu, Langsung Dites Usap Antigen Diketahui terdapat di dua titik lokasi. Yakni di lokasi Abdeling dua lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT.SIL. Dengan luas lokasi milik Mirhakim diketahui merupakan warga Desa Padang Guci Kabupaten Kaur seluas kurang lebih 15 Hektar. (juu)
Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi
Kamis 21-07-2022,22:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Kamis 13-11-2025,13:55 WIB
Produktivitas Pertanian Bengkulu Meningkat, Target Tanam Padi 2025 Capai 1.159 Hektare
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Terpopuler
Senin 19-10-2026,11:52 WIB
Sering Hot Flashes dan Sulit Tidur, Waspadai 7 Gejala Menopause Dini
Senin 19-10-2026,09:38 WIB
7 Cabor Jadi Andalan Indonesia di Asian Para Games 2026, Ini Daftar Atlet yang Berlaga Hari Ini
Senin 19-10-2026,09:15 WIB
Tak Hanya Susu, 4 Makanan Ini Kaya Kalsium untuk Menjaga Tulang Tetap Kuat
Senin 19-10-2026,12:03 WIB
Mobil Matic Katanya Boros dan Mahal Perawatan, Ini 8 Fakta yang Perlu Diketahui
Senin 19-10-2026,09:19 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah, Bengkulu Berpeluang Diguyur Hujan
Terkini
Senin 19-10-2026,20:00 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan Perda Sanitasi, Rumah Sakit hingga Hotel Bakal Diatur Kelola Limbah
Senin 19-10-2026,19:50 WIB
30 Desa di Bengkulu Dibina BPS, Data Potensi dan Produk Unggulan Disiapkan Secara Digital
Senin 19-10-2026,19:30 WIB
Gaji PPPK Pemprov Bengkulu Tertunggak 2 Bulan, Pencairan Ditargetkan Akhir Oktober
Senin 19-10-2026,19:20 WIB
WFA ASN Bengkulu Tengah Berlaku hingga Akhir 2026, Biaya Listrik Turun dari Rp226 Juta Jadi Rp80 Juta
Senin 19-10-2026,18:59 WIB