SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - PT Sandabi Indah Lestari (SIL) estat Seluma yang berada di wilayah Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat akan melakukan eksekusi lahan yang dikuasai warga seluas 15 Hektare setelah permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tais Kelas II dari tahun 2017 yang lalu. Pada saat ini, diketahui tinggal menunggu dari kesiapan dari pihak perkebunan PT SIL dan Polres Seluma yang akan melakukan pengamanan. BACA JUGA: Video Bullying Siswi Bengkulu Utara Menyebar, Polisi sampai Turun Tangan Keputusaan tersebut setelah Rapat koordinasi oleh pihak Pengadilan Negeri Tais yang pada Rabu (20/7). Dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Tais, dilakukan secara tertutup. Hadir langsung pihak Perkebunan PT SIL, Polres Seluma dan Kodim. “Tadi sudah dilakukan pertemuan mengenai koordinasi, berkaitan pengamanan pada saat eksekusi nanti," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH. BACA JUGA: Disbun Bengkulu Utara Minta Batalkan Replanting Lahan PT JOP, Kontraktor Batalkan Semua Tanpa Batas Waktu Ia mengatakan, dari hasil pertemuan yang telah dilakukan didapatkan hasil yakni. Pada intinya nanti, dari pihak Pemohon (PT SIL) pada hari Jumat (22/7) mendatang. Akan melakukan koordinasi kepada pihak Polres Seluma. Mengenai terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan. Namun Polres Selum masih akan memberikan informasi pastinya pada hari Senin mendatang. “Pada pokoknya dari pihak Polres dan Kodim, semuanya sudah siap untuk melakukan pengamanan. Namun masih akan melakukan koordinasi terkait dengan teknis-teknis. Kita sudah siap dan sebenarnya sudah menetapkan tanggal,” tegasnya. Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Lakhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir mengatakan, jika terkait dengan kesiapan. Pihak Kepolisian Polres Seluma telah siap untuk melakukan pengamanan. BACA JUGA: Sabu dan Ganja Hasil Ops Antik Dimusnahkan Hanya saja pihaknya pada saat ini masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. “Sudah siap. Tapi kita masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. Kita juga masih akan menunggu dari pihak pemohon,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, permohonan pengajuan eksekusi lahan yang telah diajukan oleh pihak perkebunan sawit PT.SIL ke pihak Pengadilan Negeri Tais. BACA JUGA: 387 Haji Kloter 6 Tiba di Provinsi Bengkulu, Langsung Dites Usap Antigen Diketahui terdapat di dua titik lokasi. Yakni di lokasi Abdeling dua lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT.SIL. Dengan luas lokasi milik Mirhakim diketahui merupakan warga Desa Padang Guci Kabupaten Kaur seluas kurang lebih 15 Hektar. (juu)
Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi
Kamis 21-07-2022,22:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Kamis 13-11-2025,13:55 WIB
Produktivitas Pertanian Bengkulu Meningkat, Target Tanam Padi 2025 Capai 1.159 Hektare
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:17 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Pasokan LPG 3 Kg di Bengkulu Utara Selama Ramadan
Senin 23-02-2026,09:31 WIB
Jaksa Riky Musriza Sosok Penegak Hukum Intelektual dengan Segudang Prestasi
Senin 23-02-2026,11:00 WIB
Rehab Total Kantor Bupati Mukomuko 2026, Anggaran Rp4,5 Miliar Masuk Tahap Persiapan
Senin 23-02-2026,08:57 WIB
Milan Menyerah dari Parma, Jarak dengan Inter Milan Melebar 10 Poin
Senin 23-02-2026,10:34 WIB
Usai Apel Bersama, Polda Bengkulu Gelar Tes Urine Mendadak
Terkini
Senin 23-02-2026,16:32 WIB
Bapenda Bengkulu Cabut SPT Parkir Belungguk Point Usai Video Viral Jukir Pungut Rp15 Ribu
Senin 23-02-2026,16:25 WIB
BBI Lubuk Pinang Ditarget Sumbang Rp20 Juta untuk PAD Mukomuko
Senin 23-02-2026,16:22 WIB
Pemkot Bengkulu Saring Ketat Usulan Warga, Tak Semua Masuk RKPD 2026
Senin 23-02-2026,14:43 WIB
Izin Perumahan di Kota Bengkulu Bisa Selesai Dua Hari, Ini Syaratnya
Senin 23-02-2026,14:40 WIB