SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - PT Sandabi Indah Lestari (SIL) estat Seluma yang berada di wilayah Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat akan melakukan eksekusi lahan yang dikuasai warga seluas 15 Hektare setelah permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tais Kelas II dari tahun 2017 yang lalu. Pada saat ini, diketahui tinggal menunggu dari kesiapan dari pihak perkebunan PT SIL dan Polres Seluma yang akan melakukan pengamanan. BACA JUGA: Video Bullying Siswi Bengkulu Utara Menyebar, Polisi sampai Turun Tangan Keputusaan tersebut setelah Rapat koordinasi oleh pihak Pengadilan Negeri Tais yang pada Rabu (20/7). Dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Tais, dilakukan secara tertutup. Hadir langsung pihak Perkebunan PT SIL, Polres Seluma dan Kodim. “Tadi sudah dilakukan pertemuan mengenai koordinasi, berkaitan pengamanan pada saat eksekusi nanti," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH. BACA JUGA: Disbun Bengkulu Utara Minta Batalkan Replanting Lahan PT JOP, Kontraktor Batalkan Semua Tanpa Batas Waktu Ia mengatakan, dari hasil pertemuan yang telah dilakukan didapatkan hasil yakni. Pada intinya nanti, dari pihak Pemohon (PT SIL) pada hari Jumat (22/7) mendatang. Akan melakukan koordinasi kepada pihak Polres Seluma. Mengenai terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan. Namun Polres Selum masih akan memberikan informasi pastinya pada hari Senin mendatang. “Pada pokoknya dari pihak Polres dan Kodim, semuanya sudah siap untuk melakukan pengamanan. Namun masih akan melakukan koordinasi terkait dengan teknis-teknis. Kita sudah siap dan sebenarnya sudah menetapkan tanggal,” tegasnya. Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Lakhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir mengatakan, jika terkait dengan kesiapan. Pihak Kepolisian Polres Seluma telah siap untuk melakukan pengamanan. BACA JUGA: Sabu dan Ganja Hasil Ops Antik Dimusnahkan Hanya saja pihaknya pada saat ini masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. “Sudah siap. Tapi kita masih akan melihat kondisi dan situasi nantinya. Kita juga masih akan menunggu dari pihak pemohon,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, permohonan pengajuan eksekusi lahan yang telah diajukan oleh pihak perkebunan sawit PT.SIL ke pihak Pengadilan Negeri Tais. BACA JUGA: 387 Haji Kloter 6 Tiba di Provinsi Bengkulu, Langsung Dites Usap Antigen Diketahui terdapat di dua titik lokasi. Yakni di lokasi Abdeling dua lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT.SIL. Dengan luas lokasi milik Mirhakim diketahui merupakan warga Desa Padang Guci Kabupaten Kaur seluas kurang lebih 15 Hektar. (juu)
Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi
Kamis 21-07-2022,22:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Kamis 13-11-2025,13:55 WIB
Produktivitas Pertanian Bengkulu Meningkat, Target Tanam Padi 2025 Capai 1.159 Hektare
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,21:36 WIB
Penistaan Agama di TikTok Berujung Penjara, PN Banda Aceh Vonis Terdakwa 2 Tahun
Jumat 10-07-2026,20:24 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 30 Tahun, Antrean Capai 4.351 Calon Jemaah
Jumat 10-07-2026,20:37 WIB
Korupsi PAMSIMAS Mukomuko, Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp518,4 Juta
Jumat 10-07-2026,20:07 WIB
Perluas Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, Bank Raya Raih Best Bank Awards 2026
Jumat 10-07-2026,20:31 WIB
Bulog Bengkulu Pastikan Stok Minyakita Aman, Distribusi Tembus 250 Ribu Liter per Bulan
Terkini
Jumat 10-07-2026,21:39 WIB
Kasus Santri Terbakar Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka
Jumat 10-07-2026,21:36 WIB
Penistaan Agama di TikTok Berujung Penjara, PN Banda Aceh Vonis Terdakwa 2 Tahun
Jumat 10-07-2026,21:34 WIB
13 Warga Binaan Lapas Curup Lulus Kejar Paket, Bekal Baru Bangun Masa Depan Setelah Bebas
Jumat 10-07-2026,21:31 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PHL Tirta Hidayah, Peran Broker Terungkap
Jumat 10-07-2026,21:29 WIB