Dua Eks HGU di RL Dijadikan Aset dan Objektora

Selasa 26-07-2022,19:12 WIB
Editor : Heru Pramana Putra

 

CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID  - Masa pengelolaan dua titik Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Rejang Lebong (RL), dipastikan berakhir.

Yakni, PT Budi Putra Makmur (PT BPM)  di Desa Kayu Manis Kejalo Kecamatan Selupu Rejang dan HGU PT Sembadanabrocom di Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu.

HGU PT.BPM seluas 300 hektar, sedangkan HGU PT Sembadanabrocom seluas 300 hektar.

BACA JUGA: GADUH HGU!

Rencananya, lahan eks HGU  akan dijadikan lahan objek Reforma Agraria (objekTORA) dan sebagian akan dijadikan sebagai aset pemerintah Rejang Lebong (RL).

Asisten 1 Setdakab Kabupaten RL Pranoto Majid SH.M.Hum, Selasa (26/7) mengatakan sebelumnya ada tiga HGU  di Kabupaten RL.

PT Sembadanabrocom, PT BPM dan PT BMS dengan 3.500 bidang yang sudah disertifikat dan diretribusikan melalui reforma agraria ke masyarakat Kecamatan Padang Ulak Tanding Kecamatan Kota Padang dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

"Sekarang ada dua HGU yang menjadi pekerjaan kita, yakni HGU PT BPM yang izinnya berakhir 19 Desember 2019 seluas 300 hektar dan PT Sembadanabrocom 31 Desember 2014 seluas 300 hektar.

Diantaranya dimanfaatkan PT agro tea bukit daun dan 150 hektar lagi, merupakan aset Pemda Rejang Lebong.

Akan kita usulkan ke kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional di pusat, agar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat " terang Pranoto.

BACA JUGA: Hari Mangrove Sedunia, Lanal Bengkulu Tanam 6.000 Bibit Mangrove

Sedangkan untuk PT BPM sambung Pranoto, sudah berproses.

Di mana, gugus tugas Pemda Rejang Lebong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten RL sudah turun ke lokasi 

"Kedua HGU PT tersebut tidak memperpanjang, sehingga tidak bisa beroperasi lagi dan tidak diperkenankan ada kegiatan dari kedua PT itu " kata Pranoto 

Kategori :