BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada yang menarik dalam sidang dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (11/10). Terdakwa EL yang berperan sebagai mucikari menyampaikan pengakuan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:Mengenal Sianida, Zat Kimia Yang Menewaskan Wayan Mirna
Terdakwa EL mempekerjakan korban berinisial SP yang masih di bawah umur sebagai Pemandu Lagu (PL). Dalam persidangan terdakwa EL mengatakan SP dipekerjakan di kafe miliknya di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Persisnya berada di sebuah komplek layaknya lokali5a5i. EL mengaku bukan hanya dirinya yang membuka usaha kafe dengan menawarkan karaoke serta berbagai minuman kera5 (mira5).
“Sudah berjalan hampir 3 tahun,” kata terdakwa EL saat ditanya JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH MH dalam persidangan.
BACA JUGA:Ajaib! Ini Dia Ramuan Rahasia untuk Bikin Murai Batu Gacor dan Fighter
Selain SP, ada sejumlah PL lain. Terdakwa EL memberikan fasilitas tempat tinggal di area kafe miliknya. “Makan dan minumnya juga tanggung jawab saya,” sebut EL.
BACA JUGA:9 Formasi PPPK Kabupaten Benteng Nihil Peminat, Pendaftaran Seleksi Resmi Tutup !
EL tidak hanya merekrut SP yang merupakan warga Kota Bengkulu. DI kafe miliknya PL berasal dari berbagai daerah.
Ia mendapat keuntungan dari usaha kafenya seperti penjualan mira5, sewa karaoke. Terungkap juga para PL ada yang menawarkan "begini begitu" dengan tarif tertentu. Namun hasil itu, tidak diakui terdakwa disetor kepada dirinya.
BACA JUGA:WOW ! 182 BUMDes Tidak Terpantau Lagi, Jaksa Usut 1 BUMDes di Seluma
“Kadang-kadang ada yang berhubungan badan. Tamu boleh nginap, ada fasilitasnya. Keuntungan cuma dari kafe,” kata terdakwa.