Isu Mutasi ASN Menguat, Bupati Rejang Lebong Tegaskan Fokus pada Program 100 Hari Kerja

Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, SE, M.AP--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Isu mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rumor ini mencuat di tengah kondisi di mana lebih dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Tiga OPD di antaranya yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, telah melewati proses uji kompetensi sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Bahkan, nama-nama tiga besar calon pejabat di ketiga OPD tersebut telah diajukan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Dana Hibah Rumah Ibadah di Rejang Lebong Turun 50 Persen, Ini Penjelasan Pemkab
Sementara itu, tiga OPD lainnya juga masih dijabat oleh Plt, yakni Dinas Kesehatan (setelah kepala dinas mengundurkan diri), Direktur Utama RSUD Curup serta BPBD dan Dinas Perhubungan Rejang Lebong.
Terkait hal tersebut, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, SE, M.AP, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada pelaksanaan program 100 hari kerja yang telah dirancang bersama wakilnya.
“Tentu untuk mutasi sendiri perlu pertimbangan yang baik, karena memang diharapkan pejabat eselon II yang menjabat nantinya adalah pembantu Bupati dan Wakil Bupati sehingga diharapkan memiliki track record yang baik,” terang Bupati M. Fikri.
Bupati Fikri menekankan bahwa penyegaran birokrasi tetap penting, namun bukan prioritas dalam waktu dekat karena pihaknya ingin memastikan seluruh program 100 hari berjalan maksimal.
BACA JUGA:Cegah Pungli di Acara Perpisahan, Disdikbud Mukomuko Gandeng Tim Saber Pungli
“Jelas kami masih fokus terhadap program 100 hari kerja dan saat ini program itu sudah berprogres dan mulai berjalan,” kata Bupati M. Fikri.
Ia juga menjelaskan bahwa isu mutasi belum dibahas secara serius karena Pemkab masih harus menyelesaikan permasalahan mutasi ASN nonprosedural yang dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: