9. Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
BACA JUGA:Pinjam Rp100 Juta, KUR BSI Bisa Bayar Per 2 Bulan ! Tenor 12 Bulan sampai 24 Bulan
BACA JUGA:2 Tahun Kerja, Ajukan Pembiayaan di Amanah Pegadaian, Anda Bisa Miliki Mobil Impian !
Sembilan jabatan eselon II tersebut hingga saat ini diisi Pelaksana tugas (Plt). Sejumlah jabatan Plt itu pun sudah ada yang menjabat lebih dari enam bulan terhitung sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati dan dilakukan perpanjangan kembali.**