BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Putusan MK ! Warga Indonesia sangat menantikan pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres.
BACA JUGA:Gibran Sosok Muda Layak jadi Cawapres, Kata Anak Muda Bengkulu, Alasannya Simak di Sini !
Akankah putusan tersebut membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka menuju RI 2? Tentunya, jawabannya ada pada putusan MK, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:Gibran Hadir ! Capres Cawapres, Projo Tegak Lurus pada Arahan Presiden Joko Widodo
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, sesuai jadwal akan membacakan putusan gugatan atas UU Pemilu tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Gibran ! Semakin Dekat dengan Kursi Cawapres, Mendampingi Prabowo Subianto
Apakah putusannya, tentu baru bisa diketahui setelah pembacaan oleh majelis hakim MK. Namun, tentunya beberapa ungkapan dan opsi kemungkinan putusan MK dari beberapa pengamat pun sudah mengemuka.
Ada beberapa pendapat menyebutkan bahwa kewenangan MK terlalu jauh ketika menetapkan norma terkait batas usia Capres dan Cawapres. Pasalnya, MK tidak memiliki kewenangan menetapkan norma tersebut. Kewenangan dan domain batas usia Capres dan Cawapres ada di tangan pembentuk Undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta
Sekalipun demikian, beberapa opsi lain juga bisa terjadi pada putusan MK yang dilangsungkan Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
Di antaranya menyebutkan, bahwa ada kemungkinan putusan MK seiring dengan materi gugatan yakni menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun.
BACA JUGA:Tips Lolos Pengajuan Pinjaman Pinang Flexi, Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, ada juga opsi tetap pada batas usia sesuai dengan yang terterah di undang-undang, yakni 40 tahun. Tetapi MK bisa menambahkan klausul tambahan yakni pernah menjabat sebagai kepala daerah.