BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda
Seperti diketahui, dari pagu anggaran dana BTT Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma untuk mengerjakan 8 proyek.
BACA JUGA:PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
Dalam rilis resmi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang digelar Senin (16/10), Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi PS. Kasubdit Tipidkor Kompol. Khoiril Akbar dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto menyampaikan kasus yang menyeret 12 tersangka ini lantaran adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (spek) serta kekurangan volume.
BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya
“Kita mulai dari proses penyelidikan, kemudian kita tingkatkan ke penyidikan, dan akhirnya kita tetapkan 12 orang tersangka. 2 tersangka dari PNS, sisanya 10 tersangka ada direktur ataupun wakil direktur perusahaan CV pelaksananya. Sudah kita tahan dari Kamis 12 Oktober sampai dengan 31 Oktober atau selama 20 hari ke depan,” sampai I Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online
Adapun 12 tersangka tersebut yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant NH, Wakil Direktur CV.
BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta
Azelia Roza Lestari SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi AJ, Direktur CV. Permata Group SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi,CP dan Direktur CV. Defira SU.
Lebih lanjut, I Wayan Riko Setiawan menerangkan dana yang dikelola BPBD Seluma tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
“Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan,” bebernya.
BACA JUGA:Tips Lolos Pengajuan Pinjaman Pinang Flexi, Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan
12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. “Ancaman hukuman 20 tahun, kemudian dendanya maksimal Rp 1 miliar,” kata I Wayan Riko Setiawan.