BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu. Yakni mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU dan PS.
BACA JUGA:Hari Ini Pelimpahan, 4 Tersangka Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah, Segera Jalani Persidangan
Bukan hanya SU dan PS yang mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi juga banyak pihak lain. Diantaranya, salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berinisial M.
BACA JUGA:Tersangka Berpeluang Bertambah ! Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, PH Beberkan Peran Pihak Lain
M telah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik pada 10 Agustus lalu. Meski menerima aliran fee atas peminjaman bendera perusahaan, tapi M masih “aman” dan bebas berkeliaran. Belum ditetapkan menjadi tersangka.
Sejauh ini sudah Rp 798 juta uang kerugian negara dikumpulkan. Dari total KN proyek tahun anggaran 2020-2021 itu sebesar Rp 1,28 miliar.
BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi TKA ke Jaksa, Baru Tetapkan 1 Tersangka, Penahanan Belum !
Terakhir ada penambahan pengembalikan KN Rp 20 juta dari tersangka PS. Pascapenyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu menahan tersangka PS, Senin (16/10) sore.
BACA JUGA:Kejaksaan Cek Ulang Proyek Rp 20 Miliar, Bongkar 'Rahasia' Pembangunan Gedung yang Mangkrak
“Ya sudah ada penitipan Rp 20 juta dari tersangka PS,” singkat Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Selasa (17/10).
BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya
Pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu saat digiring penyidik kejaksaan.--LUBIS/RB