Terbaru! Minta Pengamanan Polisi Kini Wajib Bayar: Disetor ke Negara, Jadi PNBP Kebutuhan Mendesak

Kamis 19-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Itupun ditambah 1 ekor satwa, jika kepolisian setempat mempunyai satwa khusus membantu pengamanan.

Berikutnya ancaman tinggi. Maka penyelenggara harus siap menerima, kekuatan kepolisian yang dikerahkan mencapai 6% hingga 8% dari jumlah penonton, serta ditambah 1 ekor satwa.

Misalnya kegiatan yang digelar, jumlah penontonnya mencapai 5.000 orang. Dengan potensi ancaman tingkat tinggi, maka mau tidak mau personel polisi yang dikerahkan minimal 400 orang.

BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda

Dan biaya yang diakibatkan dari pengerahan personel pada keramaian yang bersifat komersial itu, wajib seluruhnya ditanggung oleh penyelenggara.

Dan berapa jumlah biaya yang disepakati, wajib tertera di dalam kontrak kerja sama. Dan penentuan tarif atau biaya yang dihitung, disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur pemerintah.

Kemudian seluruh biaya nantinya, wajib disetor ke Kas Negara. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 104 Tahun 2023, tertanggal 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:Siap-siap! 4 Shio yang Beruntung di Tahun Naga Kayu 2024: Wujudkan Impian Anda di Tahun Depan

Bunyi Pasal 5 dimaksud yakni, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang bersifat komersial yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.(**)

Kategori :