BACA JUGA:Petani Wajib Tahu! Begini Cara Mengatasi Rontok Bunga dan Buah Pada Tanaman Kelapa Sawit
Tiga kategori batas usia pensiun ASN yang dijelaskan tersebut diatur oleh Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Mengacu para 3 kategori batas usia pensiun ASN tersebut, maka ASN yang kelahiran 1966, berstatus sebagai staf, pegawai struktural, posisi eselon IV, III, otomatis pensiun tahun depan karena sudah berusia 58 tahun.
BACA JUGA:Pemda Fokus Bangun Kantor OPD, Gedung PGRI Benteng Mohon Maaf, Belum !
Ketentuan batas usia pensiun ASN berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batas usia pensiun PPPK ini sama dengan usia pensiun PNS, kecuali bagi PPPK yang juga menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), maka batas usia pensiunnya hingga 60 tahun.
BACA JUGA:Langka dan Warna Bola Mata Berbeda, Umumnya Kucing Putih Punya Masalah Pendengaran
Dengan berakhirnya masa pengabdian bagi ASN yang kelahiran 1966 tahun depan, maka mutasi, rotasi dan promosi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan berlangsung setiap tahun. Terutama untuk mengisi kekosongan jabatan yang apabila ASN tersebut berstatus pejabat.
BACA JUGA:Air Kelapa Hijau Bisa Menyehatkan Pencernaan, Bahkan Menurunkan Berat Badan Juga
Pengisian kekosongan jabatan itu tentunya perlu diisi sehingga pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota bisa memenuhi kebutuhan perangkat organisasi sebagai pelaksana pemerintahan. Pengisian jabatan tersebut tentunya dengan melakukan mutasi, rotasi dan promosi para pejabat di masing-masing tingkatan (eselon,red). Kosekuensi pengisian jabatan tersebut, maka kepala daerah ataupun pimpinan instansi kembali melakukan pelantikan pejabat yang sudah di SK-kan.
BACA JUGA:Tidak Punya Modal Tapi Ingin Punya Usaha, Kamu Bisa Coba 5 Bisnis Ini
Ketentuan batas usia pensiun ASN ini termasuk bagi para ASN di lingkup Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Juga ASN di lingkungan Pemda kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Mereka yang kelahiran 1966 bakal pensiun, kecuali ASN yang menduduki eselon II atau jabatan fungsional ahli madya dan utama.**