Hindari Risiko dengan Asuransi Property All Risk, Apa Saja Ruang Lingkup Perlindungannya?

Selasa 31-10-2023,07:28 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Apa Itu Tunjangan Khusus Guru, Berikut Ulasannya

1. Kerusakan mesin akibat penggunaan

2. Kerusakan akibat karakteristik benda itu sendiri

3. Kerusakan akibat nuklir, reaksi atom, radioaktif, dan sejenisnya

4. Kerusakan akibat perang, termasuk perang saudara

5. Properti yang sedang dalam proses pengangkutan atau berada di lokasi tertentu

6. Kerusakan akibat air dari ledakan atau pengangkutan lewat udara

7. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya

8. Pengujian yang melibatkan kondisi abnormal atau beban berlebih yang disengaja

9. Kerusakan yang disebabkan oleh niat jahat dari pihak tertanggung sendiri atau pihak terkait.

BACA JUGA:Banyak Beristiqfar dan Berdzikir, Bersihkan Hati dari Karat Dosa, Jangan Kepo

Objek yang Dijamin oleh Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk memberikan perlindungan yang luas dan komprehensif terhadap berbagai jenis objek, termasuk yang bersifat residensial, komersial, dan industri.

Berikut adalah beberapa contoh objek yang dijamin oleh jenis asuransi ini:

1. Rumah Tinggal

2. Apartemen

Kategori :