Hindari Risiko dengan Asuransi Property All Risk, Apa Saja Ruang Lingkup Perlindungannya?

Selasa 31-10-2023,07:28 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

3. Kantor

4. Pusat Perbelanjaan (Mall)

5. Toko

6. Hotel

7. Pabrik

8. Gudang

BACA JUGA:Honda Scoopy Model Terbaru Mendominasi Perhatian Pengunjung IMOS+ 2023

Objek Tidak Mendapat Jaminan Perlindungan

Namun, beberapa barang tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi ini, seperti:

1. Barang dalam tahap pembangunan atau saat sedang dikerjakan

2. Harta yang sedang dalam proses pengangkutan via kendaraan bermotor, kapal, atau pesawat terbang

3. Barang berharga seperti perhiasan, batu permata, dan karya seni

4. Barang peliharaan seperti pohon, tanaman hias, binatang, burung, dan ikan

5. Aset-aset seperti tanah, jalan, rel, rig, pipa, dan jembatan

BACA JUGA:Semangat Sumpah Pemuda, Pertamina Bagikan Bonus BBM Pertamax untuk Pelanggan Setia di Sumbagsel

Syarat untuk Mendapatkan Asuransi Property All Risk

Kategori :