3. Kantor
4. Pusat Perbelanjaan (Mall)
5. Toko
6. Hotel
7. Pabrik
8. Gudang
BACA JUGA:Honda Scoopy Model Terbaru Mendominasi Perhatian Pengunjung IMOS+ 2023
Objek Tidak Mendapat Jaminan Perlindungan
Namun, beberapa barang tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi ini, seperti:
1. Barang dalam tahap pembangunan atau saat sedang dikerjakan
2. Harta yang sedang dalam proses pengangkutan via kendaraan bermotor, kapal, atau pesawat terbang
3. Barang berharga seperti perhiasan, batu permata, dan karya seni
4. Barang peliharaan seperti pohon, tanaman hias, binatang, burung, dan ikan
5. Aset-aset seperti tanah, jalan, rel, rig, pipa, dan jembatan
BACA JUGA:Semangat Sumpah Pemuda, Pertamina Bagikan Bonus BBM Pertamax untuk Pelanggan Setia di Sumbagsel
Syarat untuk Mendapatkan Asuransi Property All Risk