HONDA

Sudah 26 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, 3 Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Sudah 26 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, 3 Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Sudah 26 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, 3 Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi--Instagram/kemenag_RI

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Haji merupakan rukun Islam terakhir yang menjadi keinginan seluruh umat Islam yang ingin menunaikannya sehingga bersedia antri selama bertahun-tahun.

Sudah memasuki hari kelima dalam pemberangkaatan jemaah haji, tercatat sudah lebih dari 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah, 3 orang diantaranya wafat dibadalhajikan dan dapat asuransi.

Tentunya meninggalnya 3 jemaah haji Indonesia yang baru tiba belum lama berada di tanah suci ini membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, atas wafatnya jemaah haji tersebut.

Dikatakan oleh Kementrian Agama untuk memastikan jemaah haji yang wafat akan mendapatkan badalhaji dan asuransi yang disampaikan oleh Tim Media Centre Kementerian Agama, Widi Dwinanda.

BACA JUGA:Imbauan untuk Jemaah Haji, Penggunaan Lakban pada Barang Bawaan Jangan Berlebihan, Bakal Berakibat Ini !

Dikutip dalam website kemenag.go Widi memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

"Asuransi diberikan pada saat jemaah masuk asrama ketika waktu pemberangkatan selain itu ketika masih diasrama saat pulang," katanya.

Dalam keterangan pers tersebut disampaikan pada saat di Asrama Haji Pondok Gede dikutip pada 17 Mei 2024.

Diantara asuransi tersebut tersirat ada 2 yang ditanggung oleh pemerintah.

Diantaranya asuransi jiwa dan kecelakaan, besaran untuk jemaah wafat diberikan sebenar minimal biaya perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi yang akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Dijelaskan kembali oleh Widi, "Jemaah wafat karena kecelakaan akan diberikan 2 kali BIPIH per embarikasi sedangkan untuk mengalami cacat tetap akan diberikan santunan yang besarannya bervariasi."

BACA JUGA:4 Tempat Sakral untuk Jemaah Haji, Ayo ! Eksplorasi Selagi Masih Berada di Arab Saudi

Adapun variasi dari besaran untuk jemaah haji yang cacat akibat dari kecelakaan diberikan 2,5% sampai 100% BIPIH per embarkasi kepada masing-masing jemaah ketika mengalami kecelakaan.

Untuk melakukan pengurusan asuransi itu sendiri dilakukan oleh Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang akan membayarkan klaim yang diajukan jemaah lewat transfer rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: