Hindari Risiko dengan Asuransi Property All Risk, Apa Saja Ruang Lingkup Perlindungannya?

Selasa 31-10-2023,07:28 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam dunia yang penuh risiko, keamanan properti Anda tidak boleh diabaikan. Asuransi Property All Risk adalah solusi penting untuk melindungi properti Anda dari berbagai risiko.

Asuransi ini didesain untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap segala jenis risiko yang mungkin terjadi pada properti Anda. Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Apa itu Asuransi Property All Risk?

Asuransi Property All Risk, sering disingkat sebagai PAR, adalah bentuk asuransi yang melindungi properti dari berbagai risiko tanpa harus secara spesifik menyebutkan risiko tertentu.

BACA JUGA:Seberapa Penting Asuransi Properti? Ini Panduan Lengkap untuk Mengamankan Investasi Anda

Jenis asuransi ini mencakup kerusakan fisik pada properti dan perlindungan terhadap berbagai jenis risiko yang tiba-tiba dan tidak terduga. Beberapa jenis perlindungan yang termasuk dalam asuransi ini meliputi:

1. Perlindungan Kerusakan Materi: Melindungi properti dari kerusakan fisik.

2. Perlindungan Gangguan Usaha (Business Interruption): Memberikan perlindungan terhadap kerugian laba kotor akibat penurunan pendapatan atau peningkatan biaya operasional karena kerusakan fisik pada properti.

Risiko-risiko yang Dicakup

Asuransi Property All Risk mencakup berbagai risiko, termasuk kebakaran, sambaran petir, ledakan, jatuhnya pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor.

BACA JUGA:Asuransikan Coating Mobilmu Sekarang Juga dan Rasakan Manfaatnya

Lalu, gempa bumi, pemogokan, kerusuhan, tindakan jahat oleh pihak ketiga, serta risiko lain yang dijelaskan dalam polis asuransi.

Secara sederhana, asuransi PAR mirip dengan asuransi properti atau asuransi rumah, namun dengan cakupan risiko yang lebih luas.

Pengecualian Risiko

Namun, terdapat beberapa pengecualian risiko dalam asuransi ini. Beberapa barang atau properti tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan dalam situasi tertentu. Beberapa kondisi pengecualian meliputi:

Kategori :