BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemda Provinsi Bengkulu sudah menetapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh pasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bengkulu. Ketika APK tersebut melanggar langsung copot. Pencopotan itu wujud sanksi tegas atas pelanggaran APK tersebut.
BACA JUGA:APS Bacaleg 2024, Satpol PP Copot Paksa, Rusak Wajah Tata Kota
Keberadaan lokasi pemasangan APK yang boleh dan tidak boleh ini penting untuk diketahui oleh pimpinan dan pengurus partai politik (Parpol). Terkhusus juga bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ayo Berobat ! Klinik Pratama Alwid Baroqah, Semua jadi Tanggungan BPJS, Kecuali yang 3 Ini
Pada rapat pembahasan informasi lokasi pemasangan APK yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rafflesia, kemarin (31/10/2023), disebutkan ada 6 lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bengkulu. Ketika terjadi melanggar alias pemasangan APK diluar ketentuan, maka APK pun langsung dicopot.
BACA JUGA:Cukup SK Kades! Perangkat Desa Bisa Cairkan Pinjaman Rp35 Juta, Simak Angsurannya
rapat pembahasan informasi lokasi pemasangan APK yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rafflesia, kemarin (31/10/2023),--BELA WILIANTI/RB
Lokasi yang boleh pasang APK
Adapun lokasi yang dibolehkan untuk memasang APK sesuai dengan keputusan dalam rapat di Pemda Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut ini:
BACA JUGA:17 Cara Menjadi Wanita Elegan Penuh Pesona dan Karisma : Kunci Menjadi Wanita High Velue
1. Lapangan Sport Centre Pantai Panjang Bengkulu
2. Lapangan STQ Air Sebakul
3. Gedung Gunung Bungkuk STQ
4. Gedung Persada Bung Karno