Melanggar Langsung Copot, Ini ! Lokasi yang Boleh dan Tidak Boleh Pasang APK di Kota Bengkulu

Rabu 01-11-2023,15:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Ras Kucing Berhati Lembut dan Penyayang, Tergolong Cerdas, Perenang Handal

10. Gedung perkantoran milik pemerintah

11. Pohon-pohon pelindung

12. Tiang listrik dan tiang telepon

BACA JUGA:Tips Agar Kamar Menjadi Aesthetic: Rahasia Menciptakan Ruangan yang Memikat

13. Bandar Udara

14. Pelabuhan

15. Tiang lampu jalan.

BACA JUGA:Rekomendasi Wallpaper Dinding Aesthetic yang Simple dan Elegan untuk Meningkatkan Keindahan Rumah Anda

Tiga item, yakni bandar udara, pelabuhan dan tiang lampu jalan ini juga dilarang dipasangi APK. Pelarangan di tiga item tambahan itu menjadikan ada 15 lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Ini juga hendaknya jadi perhatian pimpinan Parpol dan balal calon legislatif.

BACA JUGA:Kastrasi, Teknik Mengurangi Perilaku Agresif Hewan Jantan Hingga Mengurangi Bau Urine

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia, kemarin (31/10/2023), dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu, Murlin Hanizar. 

BACA JUGA:Tak Disangka, Air Rebusan Jagung Ternyata Bisa Dimanfaatkan Sebagai Pupuk Tanaman

"Dari pihak KPU maupun Bawaslu akan menetapkan jika ada usulan dari Pemprov dalam hal ini Pak Gubernur. Tadi sudah disampaikan oleh Kesbangpol," jelas  Murlin Hanizar, usai dilakukan rapat, kemarin (31/10/2023).

BACA JUGA:Biaya Sekolahnya Sampai Ratusan Juta, Ini Dia 5 Sekolah termahal di Indonesia

Hasil rapat mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK ini disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Jika disetujui maka akan diteruskan ke penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu Provinsi untuk disetujui dan ditetapkan. 

Kategori :