BACA JUGA:Ras Kucing Berhati Lembut dan Penyayang, Tergolong Cerdas, Perenang Handal
10. Gedung perkantoran milik pemerintah
11. Pohon-pohon pelindung
12. Tiang listrik dan tiang telepon
BACA JUGA:Tips Agar Kamar Menjadi Aesthetic: Rahasia Menciptakan Ruangan yang Memikat
13. Bandar Udara
14. Pelabuhan
15. Tiang lampu jalan.
Tiga item, yakni bandar udara, pelabuhan dan tiang lampu jalan ini juga dilarang dipasangi APK. Pelarangan di tiga item tambahan itu menjadikan ada 15 lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Ini juga hendaknya jadi perhatian pimpinan Parpol dan balal calon legislatif.
BACA JUGA:Kastrasi, Teknik Mengurangi Perilaku Agresif Hewan Jantan Hingga Mengurangi Bau Urine
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia, kemarin (31/10/2023), dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu, Murlin Hanizar.
BACA JUGA:Tak Disangka, Air Rebusan Jagung Ternyata Bisa Dimanfaatkan Sebagai Pupuk Tanaman
"Dari pihak KPU maupun Bawaslu akan menetapkan jika ada usulan dari Pemprov dalam hal ini Pak Gubernur. Tadi sudah disampaikan oleh Kesbangpol," jelas Murlin Hanizar, usai dilakukan rapat, kemarin (31/10/2023).
BACA JUGA:Biaya Sekolahnya Sampai Ratusan Juta, Ini Dia 5 Sekolah termahal di Indonesia
Hasil rapat mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK ini disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Jika disetujui maka akan diteruskan ke penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu Provinsi untuk disetujui dan ditetapkan.